Polres Bantul Kembangkan Kasus Narkoba dan Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Petugas kepolisian melakukan penelusuran hingga ke Aceh dan di sana menemukan tiga hektar ladang ganja.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers Polres Bantul terkait ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan obat terlarang, Kamis (23/2/2023). 

Lebih lanjut petugas kepolisian menjerat DS dengan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu tersangka DS mengaku sudah menjual ganja sejak akhir 2022 kemarin. Dari hasil penjualan ganja yang ia beli dari RS, ia sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 jutaan.

“Ini baru pertama kali. Saya tahu (Tersangka RS) dari online dan (ganja) dikirim lewat ekspedisi, setelah itu saya jual lagi di wilayah Bantul dan Yogyakarta,” ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved