Polres Bantul Kembangkan Kasus Narkoba dan Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Petugas kepolisian melakukan penelusuran hingga ke Aceh dan di sana menemukan tiga hektar ladang ganja.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Konferensi pers Polres Bantul terkait ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan obat terlarang, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja belum lama ini.

Petugas kepolisian melakukan penelusuran hingga ke Aceh dan di sana menemukan tiga hektar ladang ganja.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menjelaskan awal mula terungkapnya jaringan ini dimulai saat petugas mengamankan dua orang tersangka yakni DS (24) Warga Samigaluh Kulon Progo dan INR (23) warga Jetis Yogyakarta di Kapanewon Kasihan pada 30 Januari 2023 lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 969 gram ganja dari tersangka DS dan 1008 butir obat berbahaya yang biasa disebut pil sapi dari tersangka INR.

“Kami lakukan interogasi untuk menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang-barang tersebut, di sinilah didapatkan informasi bahwa pelaku DS mendapatkan ganja dari kenalannya di daerah Aceh,” ujar Kapolres Bantul saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Petugas tidak serta merta percaya atas pengakuan tersangka dan melakukan penyelidikan.

Dan terungkap DS mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RS (27) warga Gayo Lues, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Tersangka DS ini mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan via online dan dikirim melalui ekspedisi,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba dipimpin Wakapolres Bantul terbang ke Aceh untuk memburu tersangka RS.

Dari sana terungkap RS ini adalah bandar spesialis ganja dan punya lahan yang ditanami ganja di wilayah pegunungan di Gayo Lues.

“Tersangka RS ini melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), dan kami melakukan penelusuran ke lahan milik RS. Anggota harus berjalan kaki 5-6 KM dalam waktu 6 jam untuk sampai ke lahan ganja milik tersangka,” terangnya.

Di pegunungan yang masuk wilayah Desa Agusen, Gayo Lues, para anggota Polres Bantul dibantu dengan Polres Setempat menemukan dua ladang ganja masing-masing seluas 1 dan 2 hektare.

“Total ada 3 hektar yang ditanami ganja, bersama Polres Gayo Lues, lahan itu kita musnahkan dengan cara dicabut tanamannya kemudian dibakar. Kemudian disisakan 16  batang pohon ganja untuk kelengkapan penyidikan di Polres Bantul,” ucapnya.

Ihsan mengatakan, dari 3 hektar ladang ganja tersebut, pihaknya mendapatkan 30 ribu pohon ganja setinggi  1,2 meter dan tinggal sebulan lagi bisa dipanen. Dari 30 ribu pohon tersebut bisa menghasilkan 3 ton ganja.

“Dan dengan membakar lahan itu, kita memusnahkan 3 ton ganja dan  bisa menyelamatkan 600 ribu orang,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved