Pemalsuan SIM di Jogja
Polisi Beberkan Modus yang Digunakan Pelaku Pemalsuan SIM di Yogyakarta
Pelaku membuat mencetak sendiri SIM tersebut dengan cara mengedit foto dan mencocokkan data dari calon pemesan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komplotasn sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta diketahui sudah beroperasi selama satu tahun.
Dalam sehari mereka rata-rata menerbitkan 15 keping SIM palsu yang diedarkan dengan harga bervariatif.
"Sudah beroperasi selama setahun, rata-rata sehari bisa 10 hingga 15 keping," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).
Riski menjelaskan modus operandi para pelaku yakni dengan mengiklankan jasa pembuatan SIM yang diduga palsu tersebut melalui media sosial.
Dalam menjalankan aksinya ini, mereka menggunakan beberapa akun Facebook.
Selanjutnya, pelaku membuat mencetak sendiri SIM tersebut dengan cara mengedit foto dan mencocokkan data dari calon pemesan.
Setelah SIM tersebut jadi maka akan dikirim ke alamat pemesan dengan menggunakan jasa pengiriman.
Harga dan jenis SIM yang dijual oleh para pelaku antara lain, SIM C dengan harga Rp650.000, SIM A dengan harga Rp850.000, SIM A Umum dengan harga Rp950.000, SIM B dengan harga Rp1.100.000, SIM B1 dengan harga Rp1.250.000, SIM B1 Umum dengan harga Rp1.300.000, SIM B2 Umum dengan harga Rp1.450.000 sampai Rp1.500.000.
"Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp50 juta per bulan," kata Riski.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu SIM di Yogya, Pelaku Raup Untung Rp50 Juta Per Bulan
Dalam kasus ini, delapan pelaku telah diamankan polisi, di antaranya KT alias Timbul (39) warga Karangkajan, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan AB (36) warga Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Mereka berdua berperan sebagai pemberi modal dan mempersiapkan material pembuatan SIM palsu.
Kemudian tim produksi merangkap sebagai admin customer service yang menerima pesanan, mencetak SIM lalu mengemas dan mengirimkan SIM tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi dengan keuntungan yang diterima 30 persen dari hasil penjualan, dilakukan oleh FJL (25) warga asal Temanggung, IA (41) asal Kabupaten Bantang dan RYP (41) warga Batang,
Sementara tim curtomer service penerima pesanan yang didapat melalui iklan pada media sosial dilakukan RI (33) warga Kabupaten Bantul, dan HDI (30) asal Kasihan Bantul.
Sementara tim admin pembuat iklan tentang jasa pembuatan SIM melalui facebook adsense dengan maksud supaya iklan tersebut bisa muncul ke permukaan serta melakukan penginputan resi pengiriman dan kegiatan penjualan dan pengiriman SIM yang diduga palsu tersebut dilakukan oleh DNT (29) seorang perempuan, asal Bantul.
Sementara satu pelaku lain berinisial CY berperan sebagai editor gambar sebelum dicetak oleh tim produksi, dilakukan oleh orang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.