Hasil Sidang Kode Etik Polri: Richard Eliezer Tetap Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun

hasil sidang kode etik kepolisian menyatakan Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan tetap menjadi anggota Polri.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNJOGJA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan tetap menjadi anggota Polri.

Nasib terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansya Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tersebut diputuskan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Richard Eliezer (Bharada E) tetap dipertahankan di dinas Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.

Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik  Richard Eliezer yang digelar hari ini:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved