Pemerintah Bakal Evaluasi Data Penerima Bansos Setiap Lima Tahun Sekali, Ini Alasannya
Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PONOROGO - Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Bansos adalah singkatan dari Bantuan Sosial, yaitu bentuk dukungan dari pemerintah atau lembaga lain kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti keluarga miskin atau rentan, dalam bentuk barang, uang, atau jasa.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi darura
Bansos yang diberikan pemerintah ini merupakan bagian dari program pemberdayaan sehingga nantinya masyarakat kurang mampu bisa bangkit hingga akhirnya lebih sejahtera.
Bansos dari pemerintah ini tidak akan diberikan selamanya, namun akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.
Warga penerima bansos yang dianggap sudah mampu, nantinya tidak akan menerima bantuan lagi dan akan dialihkan ke warga lainnya yang lebih tepat.
Hal itu disampaikan olah Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menggelar dialog bersama pilar-pilar sosial dari Kabupaten Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menyebut Presiden Praboowo ingin memberdayakan masyarakat kurang mampu dengan berbagai program.
Supaya program-program yang dijalankan oleh pemerintah berjalan maksimal, Presiden Prabowo pun membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Baca juga: 6 Tahun Diberi Harapan Palsu, Korban Deposit Kospin PAS Jogja Minta Polisi Sita Seluruh Aset Pemilik
Kementrian ini bertugas untuk mengawal transisi dari bansos menuju kemandirian masyarakat.
“Jangan kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya. Bagi usia produktif, kami akan evaluasi setiap lima tahun sekali,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).
Hasil evaluasi itu akan menentukan arah intervensi pemerintah selanjutnya.
Kelompok penerima bansos yang layak naik kelas akan dipindahkan ke program pemberdayaan, sedangkan yang tidak, akan tetap diberikan bansos.
Gus Ipul menekankan bahwa bansos memiliki peruntukan yang jelas dan tidak bisa digunakan seenaknya.
Misalnya, kata dia, bantuan Rp 750.000 per tiga bulan bagi ibu hamil digunakan untuk asupan gizi.
Pemprov Jabar Coret 135.938 KPM dari Daftar Penerima Bansos, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gus Ipul Pastikan Pengunduran Diri 160 Guru Sekolah Rakyat Tak Ganggu Kegiatan KBM |
![]() |
---|
Duit Bansos Dipakai Judi Online, Kemensos Ungkap 7 Fakta Mengejutkan Ulah Warga +62 |
![]() |
---|
Setengah Juta Penerima Bansos Tercatat Main Judi Online, Berikut Analisis Sosiolog UGM |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi 14 Juli di 100 Titik Sekolah Rintisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.