Pemerintah Bakal Evaluasi Data Penerima Bansos Setiap Lima Tahun Sekali, Ini Alasannya

Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Kemensos
BANSOS : Menteri Sosial Gus Ipul saat mengisi acara dialog bersama pilar-pilar sosial dari Kabupaten Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, PONOROGO - Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Bansos adalah singkatan dari Bantuan Sosial, yaitu bentuk dukungan dari pemerintah atau lembaga lain kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti keluarga miskin atau rentan, dalam bentuk barang, uang, atau jasa.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi darura

Bansos yang diberikan pemerintah ini merupakan bagian dari program pemberdayaan sehingga nantinya masyarakat kurang mampu bisa bangkit hingga akhirnya lebih sejahtera.

Bansos dari pemerintah ini tidak akan diberikan selamanya, namun akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.

Warga penerima bansos yang dianggap sudah mampu, nantinya tidak akan menerima bantuan lagi dan akan dialihkan ke warga lainnya yang lebih tepat.

Hal itu disampaikan olah Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menggelar dialog bersama pilar-pilar sosial dari Kabupaten Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menyebut Presiden Praboowo ingin memberdayakan masyarakat kurang mampu dengan berbagai program.

Supaya program-program yang dijalankan oleh pemerintah berjalan maksimal, Presiden Prabowo pun membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Baca juga: 6 Tahun Diberi Harapan Palsu, Korban Deposit Kospin PAS Jogja Minta Polisi Sita Seluruh Aset Pemilik

Kementrian ini bertugas untuk mengawal transisi dari bansos menuju kemandirian masyarakat.

“Jangan kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya. Bagi usia produktif, kami akan evaluasi setiap lima tahun sekali,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).

Hasil evaluasi itu akan menentukan arah intervensi pemerintah selanjutnya.

Kelompok penerima bansos yang layak naik kelas akan dipindahkan ke program pemberdayaan, sedangkan yang tidak, akan tetap diberikan bansos.

Gus Ipul menekankan bahwa bansos memiliki peruntukan yang jelas dan tidak bisa digunakan seenaknya.

Misalnya, kata dia, bantuan Rp 750.000 per tiga bulan bagi ibu hamil digunakan untuk asupan gizi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved