Angin Segar Jelang Ramadan 2026, Bansos PKH dan BPNT Akan Cair
Jelang Ramadan 2026, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Menjelang bulan suci umat Islam, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
- Langkah itu menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat rentan menjelang puasa dan Idulfitri, saat kebutuhan rumah tangga umumnya meningkat.
- Program PKH dan BPNT merupakan bantuan rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar rumah tangga miskin dan rentan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ada kabar positif menjelang bulan puasa atau Ramadan 2026.
Jelang bulan suci umat Islam yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat rentan menjelang puasa dan Idulfitri, saat kebutuhan rumah tangga umumnya meningkat.
Sebagai informasi, program PKH dan BPNT merupakan bantuan rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar rumah tangga miskin dan rentan.
Kelompok prioritas mencakup ibu hamil, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kemensos.
Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan atau memperbarui data melalui pendamping sosial di kelurahan setempat atau memanfaatkan fitur “Usul dan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Penerima manfaat diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 dan desil 2, yakni kelompok sangat miskin dan miskin.
Kedua kelompok ini menjadi fokus utama penyaluran bantuan sosial tahun 2026.
Apabila alokasi anggaran masih tersedia, cakupan penerima dapat diperluas hingga desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).
Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan berbasis data dalam menentukan sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui. Pengelolaan data tunggal dilakukan secara berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang kondisi ekonominya membaik dapat keluar dari daftar penerima, sementara mereka yang mengalami penurunan kesejahteraan berpeluang masuk sebagai penerima baru.
| Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat & Link Pendaftarannya |
|
|---|
| Tidak Lagi Butuh Calo, Warga Jogja Girang Urus Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Asli Pemilik |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Jumat 17 April 2026 |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Bakal Diberlakukan Nasional, Pemda DIY Tunggu Juknis Polri |
|
|---|
| Warga Yogyakarta Apresiasi Kelonggaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Minta Diperpanjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bansos-PKH-kemensos.jpg)