Angin Segar Jelang Ramadan 2026, Bansos PKH dan BPNT Akan Cair
Jelang Ramadan 2026, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Pembaruan berbasis kondisi sosial ekonomi terkini ini diharapkan mampu membuat bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Menjelang Ramadan 2026, pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan serta memastikan data diri telah sesuai agar proses penyaluran berjalan lancar.
Stimulus ekonomi
Program ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan mencakup berbagai kebijakan yang menyentuh sektor transportasi, pola kerja, hingga bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat.
Stimulus ekonomi tersebut dirancang agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan biaya lebih terjangkau, sementara aktivitas ekonomi dan pariwisata tetap berjalan.
Pemerintah juga menilai kebijakan ini penting untuk mengurangi kepadatan perjalanan pada waktu tertentu serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp12,83 triliun Jelang Lebaran 2026.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan, stimulus ekonomi triwulan I mencakup tiga komponen utama, yaitu diskon transportasi, penerapan skema work from anywhere (WFA), serta penyaluran bantuan pangan.
“Program ini mencakup diskon transportasi, skema work from anywhere, serta penyaluran bantuan pangan agar mobilitas lebih lancar dan biaya perjalanan lebih hemat,” ujar Teddy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (10/2) dikutip dari Kompas.com.
Ketiga kebijakan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam merencanakan perjalanan dan aktivitas kerja, sekaligus tetap terlindungi dari tekanan biaya hidup.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari Kemensos untuk keluarga miskin/rentan terdaftar (Desil 1–4) guna meningkatkan akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Komponen utama meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia (60+), dan disabilitas, dengan pencairan bertahap (per 3 bulan) pada 2026.
Besaran Bantuan PKH 2026 (Per Tahap/3 Bulan):
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
Anak Usia Dini/Balita (0–6 tahun): Rp750.000
Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
| Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat & Link Pendaftarannya |
|
|---|
| Tidak Lagi Butuh Calo, Warga Jogja Girang Urus Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Asli Pemilik |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Jumat 17 April 2026 |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Bakal Diberlakukan Nasional, Pemda DIY Tunggu Juknis Polri |
|
|---|
| Warga Yogyakarta Apresiasi Kelonggaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Minta Diperpanjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bansos-PKH-kemensos.jpg)