Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Sita Hampir Satu Kilogram Ganja dari Jaringan Gunungkidul - Sleman- Cianjur 

Hasil penyelidikan polisi, ganja berasal dari wilayah Medan, Sumatera dan dipasarkan ke Jawa melalui media sosial.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasatres Narkoba, Polresta Sleman, AKP Irwan bersama Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana menunjukkan para pelaku dalam ungkap kasus narkotika jenis ganja jaringan Gunungkidul, Sleman dan Cianjur Jawa Barat di Mapolresta Sleman, (8/2/2023). Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita Barang bukti hampir satu kilogram ganja kering. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil membongkar peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja jaringan dari Gunungkidul, Sleman dan Cianjur Jawa Barat yang dipasarkan di Yogyakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita hampir satu kilogram ganja .  

"Kalau ditotal semua, selama pengungkapan satu rangkaian ini berawal dari Gunungkidul, Sleman dan Cianjur, Jawa Barat total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 948,41 gram, hampir 1 kilo, cuma belum 1 kilo. Hampir 1 kilo," kata Kasatres Narkoba, Polresta Sleman , AKP Irwan, Rabu (7/2/2023). 

Barang bukti yang diamankan cukup banyak.

Dengan barang bukti sebanyak itu, jajaran Polresta Sleman disebut berhasil menyelematkan lebih- kurang 15 ribu generasi muda.

Baca juga: Polda DIY Sebut Peredaran Ganja di Yogyakarta Mayoritas Menyasar Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Perhitungan tersebut dengan asumsi satu gram ganja kering digunakan oleh 3-4 orang.

Barang bukti tersebut senilai Rp 90 juta.

Perhitungan tersebut apabila satu gramnya dijual seharga Rp100.000. 

Irwan bercerita, kronologi pengungkapan jaringan ganja lintas Provinsi ini bermula dari penangkapan BRM (22) warga Wonosari, Gunungkidul, pada Kamis 12 Januari 2023.

Petugas menangkap BRM di Wonosari setelah melakukan penyelidikan peredaran ganja di Sleman 

"Modus pelaku ini adalah sebagai penjual atau pengedar. Motif melakukan penjualan ataupun peredaran ganja ini adalah faktor ekonomi," jelasnya. 

Dari tangan BRM, petugas berhasil menyita satu bekas bungkus rokok berisi lebih kurang 6,42 gram ganja.

Satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 18,35 gram.

Kemudian satu paket ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kurang lebih 3,66 gram.

Ada juga satu buah timbangan elektrik, dua bungkus kertas paper dan handphone yang diduga sebagai alat komunikasi. 

Dari Gunungkidul, petugas melakukan pengembangan.

Selang sehari berikutnya, petugas berhasil menangkap satu pelaku lagi, yaitu mahasiswa berinisial AFS (20).

Ia ditangkap di indekos Condongcatur, Depok, Sleman.

"Pelaku ini sebagai pengguna. Kenapa ingin menggunakan ganja, karena rasa penasaran untuk mencoba ganja," katanya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AFS, di antaranya satu bungkus plastik klip yang berisi ranting biji dan daun kering ganja dengan berat kurang lebih 5,98 gram.

Kemudian1 puntung lintingan bekas ganja yang bekas digunakan dan satu handphone. 

Lepas dari Condongcatur, petugas terus melakukan pengembangan hingga ke Cianjur Jawa Barat.

Di Cianjur, tepatnya di sebuah jasa pengiriman di Sukaluyu, petugas menangkap BR (27) dan F (21) pada 14 Januari 2023 dengan barang bukti yang lebih besar.

Keduanya diduga adalah bandar yang memasok pengiriman barang haram ke wilayah Yogyakarta.

Kedua pelaku mengedarkan ganja karena faktor ekonomi. 

"Modusnya sebagai penjual atau pengedar. Jadi yang di Cianjur ini mengedarkan ke wilayah Yogyakarta dengan barang bukti yang berhasil kita amankan," tuturnya. 

 Di Cianjur seberat, menyita tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 3 paket ganja dengan berat kurang lebih 25 gram.

Satu buah paket berisi 1 kotak bekas bungkus ban yang didalamnya terdapat 11 paket ganja dengan berat kurang lebih 220 gram.

Kemudian, 33 paket ganja dengan berat 660 gram.

Satu paket plastik klip yang berisi batang ganja dengan berat 9 gram kemudian satu timbangan elektrik dan dua buah handphone. 

Baca juga: Polda DIY Gagalkan Peredaran 988 Gram Ganja dan Musnahkan 7 Hektar Ladang di Aceh 

Hasil penyelidikan polisi, ganja berasal dari wilayah Medan, Sumatera dan dipasarkan ke Jawa melalui media sosial.

Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan jaringan peredaran ganja tersebut. 

"Kita mau melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan kembali perkara ini. Kemudian dari beberapa barang bukti ini kan ada diamankan beberapa handphone, yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk memasarkan. Memasarkannya lewat media sosial. Media sosialnya adalah Instagram. Jadi ini salah satu modus untuk mengedarkan barang tersebut ya ini dipasarkan lewat Instagram. Instagramnya memang dikunci di private dan hanya menerima dari kalangan kalangan tertentu," ujar Irwan.

Dihadapan petugas dan awak media, tersangka BRM mengaku baru tiga bulan mengedarkan ganja.

Sekali pesan biasanya 25 gram kemudian di rumah dipecah - pecah.

Dijual melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 per gram.  

"Yang beli tidak kenal, (dijual) di sosmed. Uangnya, untuk ekonomi," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved