Berita Kriminal

Polda DIY Gagalkan Peredaran 988 Gram Ganja dan Musnahkan 7 Hektar Ladang di Aceh 

Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total lebih dari 988 gram.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan barang bukti ganja berikut 4 pelaku pengecer dan pengedar ganja di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total lebih dari 988 gram.

Barang tersebut berasal dari pengedar ganja jaringan Aceh, Medan dan Yogyakarta.

Pendalaman dan pengembangan kasus ini menuntun para penyidik menemukan 7 hektar ladang ganja di Pegunungan Leuser, Gayo Lues, Aceh. 

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, mengatakan 7 hektar ladang tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ladang tersebut berisi 70 ribu batang pohon ganja dengan ketinggian rata-rata 1,5 - 2 meter.

Jika berat satu kilogram berisi 10 pohon ganja maka estimasi total berat keseluruhan yang berhasil ditemukan di ladang tersebut sekira 7 ton.

Barang tersebut apabila diedarkan dan telah sampai di Yogyakarta maka harga jualnya Rp7 juta-Rp9 juta per kilogram. 

"Dengan 7 ton itu, asumsinya 1 orang bisa memakai 1 gram (ganja), berarti kita sudah bisa kurang lebih 7 juta anak bangsa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," kata Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, Senin (22/8/2022). 

Ia menceritakan, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar ganja berinisial HP (31) warga Ngemplak, Sleman, pada tanggal 18 Juli 2022, dengan barang bukti 224,43 gram ganja.

Pelaku mengaku mendapat barang haram dengan cara memesan lewat media sosial dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dari pengakuannya, pelaku ini sudah memesan barang tersebut hingga 5 kali.

Berbekal keterangan pelaku dan bekerjasama dengan pihak ekspedisi, ditemukan alamat bahwa pengiriman ganja berasal dari Medan. 

Petugas lalu bergerak ke Medan, Sumatera Utara dan berhasil menangkap ES pada 8 Agustus 2022 di Kota Medan dengan barang bukti 150,54 gram ganja.

Pelaku ES mengaku mengirim barang atas perintah oleh AA. Petugas langsung memburu AA dan hari itu juga berhasil ditangkap di kota Medan.

Dari keterangan AA, ganja didapat dari seseorang yang tinggal di Binjai berinisial US.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved