Sidang Ferdy Sambo

Bharada Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.

Editor: Agus Wahyu
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. 

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan memeluknya.

Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien. Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.

“Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny.

Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menuntut, agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved