Sidang Ferdy Sambo
Bharada Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun. Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Jaksa yang membacakan tuntutan itu tak lain, adalah Jaksa Paris Manalu. Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Dia pun sempat terhenti, saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya. Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu dengan suara bergetar.
Jaksa Paris menuturkan, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Jaksa Paris menerangkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya, mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa Paris.
Jaksa Paris menuturkan, Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa Paris.
Saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya. Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk dan terisak, saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.
Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis, sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu.
Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan memeluknya.
Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien. Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.
“Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny.
Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU juga menuntut, agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun Network)
sidang Ferdy Sambo
sambo
Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
Bharada E dituntut 12 tahun
Putri Chandrawathi
Yosua Hutabarat
Yosua
Brigadir J
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.