Berita Klaten Hari Ini

Eksekusi 13 Bidang Tanah Kena Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di Pepe Klaten Tinggal Menunggu Waktu

Proses eksekusi 13 bidang tanah yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Satu unit alat berat saat meratakan tanah pada proyek jalan tol Jogja-Solo di Keprabon, Polanharjo, Klaten beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, uang miliaran rupiah yang belum diambil warga itu bisa diambil sewaktu-waktu oleh warga dengan membawa persyaratan.

Baca juga: Kronologi Pernikahan Pria dan Kambing Betina di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Gresik

"Masyarakat (yang kena tol) tinggal ambil, jadi uang itu meski dititipkan tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan, jadi berapa yang dititipkan itulah yang akan diambil kapan saja sewaktu-waktu siap," imbuhnya.

Uang ganti rugi tol milik 13 warga yang dititipkan di pengadilan itu, paling tinggi Rp 1,4 miliar dan paling rendah Rp 199 juta.

Diberitakan sebelumnya, pembayaran UGR tanah milik 13 warga Desa Pepe Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi.

Kebijakan itu diambil karena gugatan yang diajukan 13 warga tersebut ke pengadilan terkait nilai ganti rugi ditolak Mahkamah Agung (MA) dan proses mediasi juga gagal. (Mur)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved