Berita Klaten Hari Ini
Eksekusi 13 Bidang Tanah Kena Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di Pepe Klaten Tinggal Menunggu Waktu
Proses eksekusi 13 bidang tanah yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Ia mengatakan, uang miliaran rupiah yang belum diambil warga itu bisa diambil sewaktu-waktu oleh warga dengan membawa persyaratan.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Pria dan Kambing Betina di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Gresik
"Masyarakat (yang kena tol) tinggal ambil, jadi uang itu meski dititipkan tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan, jadi berapa yang dititipkan itulah yang akan diambil kapan saja sewaktu-waktu siap," imbuhnya.
Uang ganti rugi tol milik 13 warga yang dititipkan di pengadilan itu, paling tinggi Rp 1,4 miliar dan paling rendah Rp 199 juta.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran UGR tanah milik 13 warga Desa Pepe Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi.
Kebijakan itu diambil karena gugatan yang diajukan 13 warga tersebut ke pengadilan terkait nilai ganti rugi ditolak Mahkamah Agung (MA) dan proses mediasi juga gagal. (Mur)
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.