Berita Klaten Hari Ini

Eksekusi 13 Bidang Tanah Kena Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di Pepe Klaten Tinggal Menunggu Waktu

Proses eksekusi 13 bidang tanah yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Satu unit alat berat saat meratakan tanah pada proyek jalan tol Jogja-Solo di Keprabon, Polanharjo, Klaten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Proses eksekusi 13 bidang tanah yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tinggal menunggu waktu.

Panitia pembebasan tanah terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Klaten sudah melakukan berbagai langkah untuk eksekusi lahan tersebut.

"Kami sudah koordinasi, (eksekusi 13 bidang tanah di Desa Pepe) tinggal menunggu waktu saja (untuk) eksekusi," ujar Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono pada wartawan di Desa Joton, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Paspampres Beri Bantuan Pengeboran Air Bersih di Gunungkidul

Ia menjelaskan, proses eksekusi segera dilakukan terhadap 13 tanah terdampak tol itu karena semua tahapan sudah dilalui.

Termasuk gugatan 13 pemilik bidang tanah itu yang sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga uang ganti rugi tol dititipkan di Pengadilan atau konsinyasi.

"Karena tahapan-tahapan semuanya sudah dilalui, uang sudah dibayar (ke pengadilan), haknya (atas tanah) sudah dicabut, dalam arti hak milik (warga) sudah dicabut jadi tanah negara," ucapnya.

Menurutnya, uang ganti rugi (UGR) terhadap 13 bidang tanah terdampak tol di Desa Pepe itu sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten sejak tahun 2022 lalu.

"Karena sudah dibayar, uangnya sudah dititipkan (di Pengadilan Negeri Klaten, warga) tinggal mengambil," imbuhnya.

Pihak panitia pembebasan tanah terdampak tol, kata Sulis, sudah melakukan berbagai upaya pendekatan sebelum memutuskan untuk melaksanakan eksekusi.

"(Kalau pendekatan) itu sudah mentok karena pendekatan sudah dan alternatif terakhir ya itu (eksekusi), insya allah tahun ini," lanjutnya.

Diakui Sulis, sebelum dieksekusi, akan ada beberapa tahapan yang bakal dilalui termasuk permintaan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

"(Sebelum eksekusi) ada tahapan-tahapan untuk peringatan, nanti kita daftarkan ke pengadilan untuk eksekusinya, nanti dari pengadilan ada tiga kali peringatan terhadap (pemilik) 13 bidang tanah," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Tuty Budhi Utami, mengatakan uang ganti rugi 13 bidang tanah yang kena Tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe belum diambil warga.

Padahal sidang perkara uang ganti rugi dengan nilai total Rp 9,3 miliar itu sudah selesai sejak beberapa bulan lalu.

"Sidangnya sudah selesai, kemudian uangnya juga sudah dititipkan, kita kerjasama dengan BTN, jadi uang konsinyasi itu kita titipkan di Bank BTN," ujarnya saat TribunJogja.com temui, Jumat (30/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved