Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Terungkap Motif Pemuda Magelang Racuni Ayah Ibu dan Kakaknya sampai Tewas

Terungkap, motif pembunuhan sekeluarga di Magelang lantaran terbebani ekonomi dan sakit hati perbedaan perlakuan orangtua ke anak. Begini kisahnya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Terbebani Ekonomi dan Sakit Hati, DDS Pemuda Magelang Racuni Ayah Ibu dan Kakaknya sampai Tewas. Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) 

DDS melakukan percobaan pembunuhan pertama pada Rabu, 23 November 2022.

Ia sengaja membeli dawet, kemudian menaruh racun jenis arsenik dalam minuman dawet tersebut.

Dawet itu kemudian diberikan kepada AA, HR, DK, dan beberapa orang lainnya.

“Rabu (23/11/2022), (DDS) sudah mencoba (meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah, sehingga hanya membuat korban muntah-muntah,” ungkap Plt Kapolresta Magelang.

Percobaan pembunuhan kedua

Gagal membunuh anggota keluarganya, DDS melakukan aksi percobaan pembunuhan lagi pada Senin (28/11/2022).

DDS memasukkan racun arsenik ke dalam minuman teh dan es kopi yang diminum ayah, ibu, dan kakaknya, Senin (28/11/2022).

Ia mengaku menaruh racun sebanyak 2 sendok teh (sdt) ke dalam teh dan es kopi yang dikonsumsi AA, HR, dan DK.

DDS terancan hukuman mati atau seumur hidup

Penampakan papan bunga berduka cita yang dikirimkan ke rumah korban di Jalan Sudiro, No.2,  Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa  (29/11/2022)
Penampakan papan bunga berduka cita yang dikirimkan ke rumah korban di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (29/11/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, saat ini DDS sudah ditahan pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Melansir, Tribunnews.com, beriktu bunyi Pasal 340 KUHP:

Pasal 340 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved