Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Terungkap Motif Pemuda Magelang Racuni Ayah Ibu dan Kakaknya sampai Tewas

Terungkap, motif pembunuhan sekeluarga di Magelang lantaran terbebani ekonomi dan sakit hati perbedaan perlakuan orangtua ke anak. Begini kisahnya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Terbebani Ekonomi dan Sakit Hati, DDS Pemuda Magelang Racuni Ayah Ibu dan Kakaknya sampai Tewas. Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - DDS (22), pemuda di Magelang nekat meracuni ayah, ibu, dan kakak kandungnya sampai tewas, Senin (28/11/2022). Kepada polisi, ia mengaku membunuh keluarganya karena terbebani ekonomi dan sakit hati.

Tribunjogja.com pada Senin (28/11/2022) mewartakan, ayah DDS, inisial AA (58), ibu DDS, inisial HR (54), dan kakak DDS, inisial DK (24), ditemukan terkapar di kamar mandi rumah mereka.

Baca juga: Update Pembunuhan Sekeluarga di Magelang : Rencana Pernikahan Sirna, DK Tewas Diracun Sang Adik

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Ternyata Dua Kali Rencanakan Aksinya, yang Pertama Gagal

Rumah yang ditinggali DDS bersama ayah, ibu, dan kakaknya itu terletak di Jalan Sudiro Nomor 2 Gang Durian, RT 10 RW 1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, DDS menelepon Sartinah (47), asisten rumah tangga (ART) keluarganya, untuk datang membantu mengurus ayah, ibu, dan kakaknya yang terkapar di kamar mandi.

Sartinah datang ke rumah DDS bersama anaknya. Sartinah dan anaknya kemudian membantu DDS memindahkan AA, HR, dan DK ke kamar.

Pengakuan lengkap Sartinah, ART keluarga korban, bisa Anda baca di sini

DDS, anak kedua keluarga korban, ditetapkan sebagai tersangka 

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

DDS yang sebelumnya sudah diamankan polisi sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Magelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochammad Sajarod Zakun, di rumah korban, Selasa (29/11/2022) siang.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan, saksi yang sempat diamankan (DDS) sebagai tersangka,” ujar Zakun, seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.

Disampaikan Zakun, penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang setelah melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan didukung dengan hasil otopsi.

DDS mengaku sakit hati dan terbebani ekonomi keluarga 

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2,  Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan,  Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022)
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Plt Kapolresta Magelang pada kesempatan sama mengungkapkan bahwa motivasi pembunuhan AA, HR, dan DK oleh DDS adalah karena beban ekonomi dan sakit hati.

Kepada polisi, DDS mengaku sakit hati terhadap perbedaan perlakuan orangtua kepada dia dan kakaknya.

Belum lama ini, yaitu pada Oktober 2022, AA, ayah DDS, pensiun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved