Sekeluarga Ditemukan Meninggal
BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan Anak Kedua Korban Pembunuhan Di Magelang Sebagai Tersangkaa
Penyidik Satreskrim Polres Magelang menetapkan DDS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Magelang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penyidik Satreskrim Polres Magelang menetapkan DDS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Magelang.
DDS merupakan anak kedua dan adik dari korban pembunuhan.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan olah tempat kejadian perkara,pemeriksaan saksi dan didukung dengan hasil otopsi.
" Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka,"kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui wartawan di rumah korban, Selasa (29/11/2022) siang.
Untuk motif pembunuhan sendiri, kata Kapolres, dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya.
Awalnya, pelaku mengaku sakit hati setelah ayahnya pensiun.
Sementara kebutuhan keluarga cukup tinggi karena untuk pengobatan AA yang menderita sakit.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, DDS pun dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.
Sedangkan kakak perempuannya DK tidak dibebani.
Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap ketiganya.
" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,"jelasnya.
DDS pun kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis arsenik secara online.
Baca juga: UPDATE 3 Anggota Keluarga Meninggal di Magelang: Korban DK Telah Merencanakan Pernikahan
Baca juga: Kopi dan Teh Beracun yang Tewaskan Sekeluarga di Magelang Mengandung Zat Arsenik
Rencana pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakaknya ini dilakukan sebanyak dua kali.
Upaya pembunuhan yang pertama dilakukan pada 23 November lalu.
Saat itu pelaku menaruh racun jenis arsenik di minuman dawet yang sengaja dibelinya.
Kemudian dawet-dawet itu diberikan kepada orang tua, kakak serta beberapa orang lainnya.
" Rabu sudah mencoba(meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah sehingga hanya membuat korban muntah-muntah,"jelasnya.
Karena gagal, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menaruh racun di minuman teh dan es kopi pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh ke minuman yang diminum oleh para korban hingga akhirnya meninggal.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Tribunjogja)