Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Terungkap Motif Pemuda Magelang Racuni Ayah Ibu dan Kakaknya sampai Tewas

Terungkap, motif pembunuhan sekeluarga di Magelang lantaran terbebani ekonomi dan sakit hati perbedaan perlakuan orangtua ke anak. Begini kisahnya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Terbebani Ekonomi dan Sakit Hati, DDS Pemuda Magelang Racuni Ayah Ibu dan Kakaknya sampai Tewas. Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - DDS (22), pemuda di Magelang nekat meracuni ayah, ibu, dan kakak kandungnya sampai tewas, Senin (28/11/2022). Kepada polisi, ia mengaku membunuh keluarganya karena terbebani ekonomi dan sakit hati.

Tribunjogja.com pada Senin (28/11/2022) mewartakan, ayah DDS, inisial AA (58), ibu DDS, inisial HR (54), dan kakak DDS, inisial DK (24), ditemukan terkapar di kamar mandi rumah mereka.

Baca juga: Update Pembunuhan Sekeluarga di Magelang : Rencana Pernikahan Sirna, DK Tewas Diracun Sang Adik

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Ternyata Dua Kali Rencanakan Aksinya, yang Pertama Gagal

Rumah yang ditinggali DDS bersama ayah, ibu, dan kakaknya itu terletak di Jalan Sudiro Nomor 2 Gang Durian, RT 10 RW 1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, DDS menelepon Sartinah (47), asisten rumah tangga (ART) keluarganya, untuk datang membantu mengurus ayah, ibu, dan kakaknya yang terkapar di kamar mandi.

Sartinah datang ke rumah DDS bersama anaknya. Sartinah dan anaknya kemudian membantu DDS memindahkan AA, HR, dan DK ke kamar.

Pengakuan lengkap Sartinah, ART keluarga korban, bisa Anda baca di sini

DDS, anak kedua keluarga korban, ditetapkan sebagai tersangka 

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

DDS yang sebelumnya sudah diamankan polisi sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Magelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochammad Sajarod Zakun, di rumah korban, Selasa (29/11/2022) siang.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan, saksi yang sempat diamankan (DDS) sebagai tersangka,” ujar Zakun, seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.

Disampaikan Zakun, penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang setelah melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan didukung dengan hasil otopsi.

DDS mengaku sakit hati dan terbebani ekonomi keluarga 

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2,  Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan,  Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022)
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Plt Kapolresta Magelang pada kesempatan sama mengungkapkan bahwa motivasi pembunuhan AA, HR, dan DK oleh DDS adalah karena beban ekonomi dan sakit hati.

Kepada polisi, DDS mengaku sakit hati terhadap perbedaan perlakuan orangtua kepada dia dan kakaknya.

Belum lama ini, yaitu pada Oktober 2022, AA, ayah DDS, pensiun. 

Berdasarkan keterangan Agus Sutiarso, kakak laki-laki dari HR, sebelum pensiun, AA bekerja sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Departemen Keuangan. 

Kesaksian lengkap Agus Sutiarso tentang peristiwa pembunuhan AA, HR, dan DK dapat Anda baca di sini

Mochammad Sajarod Zakun menuturkan, tersangka mulai sakit hati terhadap perlakuan orangtuanya setelah sang ayah pensiun.

Sumber penghasilan keluarga didapat dari gaji AA. Adapun kedua anak AA, yaitu DK dan DDS, tidak bekerja.

DDS mengaku kebutuhan keluarganya cukup tinggi lantaran AA menderita sakit. Uang pensiun AA kemudian digunakan untuk biaya pengobatan.

Karenanya, ujar DDS, ia dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.

Namun, kakak perempuannya, yaitu DK, tidak dibebani membantu perekonomian keluarga seperti DDS.

Itulah yang kemudian membuat DDS sakit hati sampai merencanakan pembunuhan.

"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua (DDS) tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku (DDS) sakit hati,” ungkap Plt Kapolresta Magelang.

Baca juga: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Lantaran Sakit Hati, Begini Pengakuan Pelaku

Baca juga: 6 Fakta Penemuan Tiga Jenazah di Magelang, Diduga Meninggal Karena Racun, Seorang Diamankan Polisi

DDS sudah dua kali coba meracuni ayah, ibu, dan kakaknya

Petugas kepolisian ketika hendak melakukan olah TKP di kediaman korban, pada Selasa (29/11/2022)
Petugas kepolisian ketika hendak melakukan olah TKP di kediaman korban, pada Selasa (29/11/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

DDS merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis arsenik secara online.

Untuk diketahui, racun arsenik adalah racun mematikan yang sulit dideteksi karena tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak memiliki rasa ketika tertelan.

Racun arsenik sangat berbahaya dan menyebabkan keracunan jika masik ke dalam tubuh.

Setelah membeli racun arsenik secara online, DDS kemudian mencoba meracuni keluarganya.

Percobaan pembunuhan pertama

DDS melakukan percobaan pembunuhan pertama pada Rabu, 23 November 2022.

Ia sengaja membeli dawet, kemudian menaruh racun jenis arsenik dalam minuman dawet tersebut.

Dawet itu kemudian diberikan kepada AA, HR, DK, dan beberapa orang lainnya.

“Rabu (23/11/2022), (DDS) sudah mencoba (meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah, sehingga hanya membuat korban muntah-muntah,” ungkap Plt Kapolresta Magelang.

Percobaan pembunuhan kedua

Gagal membunuh anggota keluarganya, DDS melakukan aksi percobaan pembunuhan lagi pada Senin (28/11/2022).

DDS memasukkan racun arsenik ke dalam minuman teh dan es kopi yang diminum ayah, ibu, dan kakaknya, Senin (28/11/2022).

Ia mengaku menaruh racun sebanyak 2 sendok teh (sdt) ke dalam teh dan es kopi yang dikonsumsi AA, HR, dan DK.

DDS terancan hukuman mati atau seumur hidup

Penampakan papan bunga berduka cita yang dikirimkan ke rumah korban di Jalan Sudiro, No.2,  Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa  (29/11/2022)
Penampakan papan bunga berduka cita yang dikirimkan ke rumah korban di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (29/11/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, saat ini DDS sudah ditahan pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Melansir, Tribunnews.com, beriktu bunyi Pasal 340 KUHP:

Pasal 340 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved