Citizen Journalism
Dilema Etik Klinis Precision Medicine
Dapat disimpulkan, indikasi medis sesuai ketentuan UU Kesehatan untuk melakukan aborsi dapat ditegakkan melalui teknologi precision medicine.
Saat ini, fokus pengembangan program tersebut adalah enam penyakit, yaitu kanker, penyakit menular, penyakit otak dan neurodegeneratif, penyakit metabolik, gangguan genetik, dan penuaan.
Gambaran tepat pasti dan personal terhadap pengobatan kepada manusia yang dihasilkan oleh teknologi precision medicine dapat memengaruhi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh dokter dan pasien dalam menentukan terapi pengobatan, baik secara objektif maupun subjektif sehingga memerlukan pengaturan hukum lebih rinci.
Terlebih, dari perspektif kerahasiaan data medis yang rentan bocor ketika dihadapkan dengan pemetaan varian data genome populasi penduduk Indonesia demi kepentingan umum, akan pula banyak menuai pro dan kontra dilema etik klinis yang hingga kini belum diatur secara lengkap dan menyeluruh, baik dalam UU maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
Seiring inisiatif teknologi yang berkembang cepat, lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia harus pula mampu secara cepat bersinergi untuk mendorong proses legislasi dalam membentuk produk-produk hukum pendukung UU Kesehatan secara umum.
Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19, pemerintah diharapkan tidak hanya secara progresif mendukung biosurveillance dan kerja sama dengan pihak investor yang gencar untuk mendukung inisiatif yang bersifat futuristik ini, namun juga harus mampu secara tanggap melakukan manajemen risiko negatif apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur secara hukum sekaligus dalam menentukan sanksi yang mengikuti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gisella-Arden-Samudiono.jpg)