Citizen Journalism
Dilema Etik Klinis Precision Medicine
Dapat disimpulkan, indikasi medis sesuai ketentuan UU Kesehatan untuk melakukan aborsi dapat ditegakkan melalui teknologi precision medicine.
Gisella Arden Samudiono
Magister Hukum Kesehatan UGM
PENGOBATAN konvensional, dalam praktiknya, mengupayakan metode sama sehingga terdapat parameter seragam guna mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien yang menderita penyakit sejenis.
Berangkat dari inovasi untuk mencari pendekatan berbeda guna mengupayakan pengobatan yang tailor made bagi setiap individu, maka lahirlah konsep precision medicine.
Upaya tersebut memiliki target pengobatan tepat pada saat tepat berdasarkan keadaan genetis, lingkungan, dan gaya hidup pasien.
Konsep pengobatan yang dipilih dari hasil tes Next Generation Sequencing atau NGS milik setiap pasien memungkinkan dokter untuk dapat mengidentifikasi penyakit spesifik serta memilih tindakan dan terapi pengobatan yang sesuai.
Caranya dengan meminimalisasi adanya adverse effect yang mungkin terjadi terhadap pasien selama pengobatan berlangsung sehingga angka harapan hidup menjadi lebih tinggi.
Sebagai ilustrasi dari dilema etik klinis yang mungkin terjadi, evolusi precision medicine akan dapat melakukan profiling penyakit sejak janin berada dalam kandungan.
Pengguguran bayi dalam kandungan atau aborsi dengan adanya indikasi kedaruratan medis dilegalkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun demikian, muncul pertanyaan selanjutnya bahwa parameter indikasi kedaruratan medis yang digunakan dalam precision medicine untuk memasukkan sebuah kehamilan ke klasifikasi yang dapat dilakukan aborsi apakah akan disesuaikan dengan definisi dalam UU, yaitu: a) mengancam nyawa ibu/janin; dan/atau b) menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi hidup di luar kandungan; ataukah dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi deteksi dini yang lambat laun akan mampu melakukan pergeseran makna dan definisi dari “sesuai indikasi medis”?
Tidak mustahil, menggunakan prinsip otonomi, calon orangtua yang sudah mengetahui penyakit yang akan menimpanya atau janinnya apabila melanjutkan kehamilan hingga melahirkan, lalu dengan mudahnya menyebut hasil tes precision medicine sebagai indikasi medis dan memutuskan untuk aborsi.
Dapat disimpulkan, indikasi medis sesuai ketentuan UU Kesehatan untuk melakukan aborsi dapat ditegakkan melalui teknologi precision medicine.
Hal tersebut tidak dapat secara serta merta diperlakukan sebaliknya, di mana hasil tes precision medicine tidak selalu dapat langsung digunakan dan otomatis digolongkan sebagai indikasi medis pencetus aborsi menurut UU Kesehatan.
Perkembangan teknologi precision medicine secara langsung memberikan tantangan bagi legislasi di Indonesia untuk turut berkembang dan mengakomodasi pergeseran parameter dari indikasi medis yang dihasilkan oleh hasil tes.
Teknologi itu menjadi inisiatif Kementerian Kesehatan melalui program Biomedical and Genome Science Initiative atau BGSi pada 14 Agustus 2022.
Saat ini, fokus pengembangan program tersebut adalah enam penyakit, yaitu kanker, penyakit menular, penyakit otak dan neurodegeneratif, penyakit metabolik, gangguan genetik, dan penuaan.
Gambaran tepat pasti dan personal terhadap pengobatan kepada manusia yang dihasilkan oleh teknologi precision medicine dapat memengaruhi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh dokter dan pasien dalam menentukan terapi pengobatan, baik secara objektif maupun subjektif sehingga memerlukan pengaturan hukum lebih rinci.
Terlebih, dari perspektif kerahasiaan data medis yang rentan bocor ketika dihadapkan dengan pemetaan varian data genome populasi penduduk Indonesia demi kepentingan umum, akan pula banyak menuai pro dan kontra dilema etik klinis yang hingga kini belum diatur secara lengkap dan menyeluruh, baik dalam UU maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
Seiring inisiatif teknologi yang berkembang cepat, lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia harus pula mampu secara cepat bersinergi untuk mendorong proses legislasi dalam membentuk produk-produk hukum pendukung UU Kesehatan secara umum.
Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19, pemerintah diharapkan tidak hanya secara progresif mendukung biosurveillance dan kerja sama dengan pihak investor yang gencar untuk mendukung inisiatif yang bersifat futuristik ini, namun juga harus mampu secara tanggap melakukan manajemen risiko negatif apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur secara hukum sekaligus dalam menentukan sanksi yang mengikuti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gisella-Arden-Samudiono.jpg)