Citizen Journalism

Dilema Etik Klinis Precision Medicine

Dapat disimpulkan, indikasi medis sesuai ketentuan UU Kesehatan untuk melakukan aborsi dapat ditegakkan melalui teknologi precision medicine.

Editor: Sigit Widya
Dok Pri
Gisella Arden Samudiono, Magister Hukum Kesehatan UGM 

Gisella Arden Samudiono

Magister Hukum Kesehatan UGM


PENGOBATAN konvensional, dalam praktiknya, mengupayakan metode sama sehingga terdapat parameter seragam guna mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien yang menderita penyakit sejenis.

Berangkat dari inovasi untuk mencari pendekatan berbeda guna mengupayakan pengobatan yang tailor made bagi setiap individu, maka lahirlah konsep precision medicine.

Upaya tersebut memiliki target pengobatan tepat pada saat tepat berdasarkan keadaan genetis, lingkungan, dan gaya hidup pasien.

Konsep pengobatan yang dipilih dari hasil tes Next Generation Sequencing atau NGS milik setiap pasien memungkinkan dokter untuk dapat mengidentifikasi penyakit spesifik serta memilih tindakan dan terapi pengobatan yang sesuai.

Caranya dengan meminimalisasi adanya adverse effect yang mungkin terjadi terhadap pasien selama pengobatan berlangsung sehingga angka harapan hidup menjadi lebih tinggi.

Sebagai ilustrasi dari dilema etik klinis yang mungkin terjadi, evolusi precision medicine akan dapat melakukan profiling penyakit sejak janin berada dalam kandungan.

Pengguguran bayi dalam kandungan atau aborsi dengan adanya indikasi kedaruratan medis dilegalkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun demikian, muncul pertanyaan selanjutnya bahwa parameter indikasi kedaruratan medis yang digunakan dalam precision medicine untuk memasukkan sebuah kehamilan ke klasifikasi yang dapat dilakukan aborsi apakah akan disesuaikan dengan definisi dalam UU, yaitu: a) mengancam nyawa ibu/janin; dan/atau b) menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi hidup di luar kandungan; ataukah dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi deteksi dini yang lambat laun akan mampu melakukan pergeseran makna dan definisi dari “sesuai indikasi medis”?

Tidak mustahil, menggunakan prinsip otonomi, calon orangtua yang sudah mengetahui penyakit yang akan menimpanya atau janinnya apabila melanjutkan kehamilan hingga melahirkan, lalu dengan mudahnya menyebut hasil tes precision medicine sebagai indikasi medis dan memutuskan untuk aborsi.

Dapat disimpulkan, indikasi medis sesuai ketentuan UU Kesehatan untuk melakukan aborsi dapat ditegakkan melalui teknologi precision medicine.

Hal tersebut tidak dapat secara serta merta diperlakukan sebaliknya, di mana hasil tes precision medicine tidak selalu dapat langsung digunakan dan otomatis digolongkan sebagai indikasi medis pencetus aborsi menurut UU Kesehatan.

Perkembangan teknologi precision medicine secara langsung memberikan tantangan bagi legislasi di Indonesia untuk turut berkembang dan mengakomodasi pergeseran parameter dari indikasi medis yang dihasilkan oleh hasil tes.

Teknologi itu menjadi inisiatif Kementerian Kesehatan melalui program Biomedical and Genome Science Initiative atau BGSi pada 14 Agustus 2022.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved