Berita Kulon Progo
Disdikpora Kulon Progo Bakal Sanksi Sekolah yang Lakukan Pungli
pihaknya setiap tahun ajaran baru selalu mengingatkan kepada setiap satpen untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo tak segan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan (satpen) di wilayahnya yang melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah bagi anak didik maupun orang tua siswa.
Peringatan seiring maraknya dugaan kasus pungli yang terjadi di beberapa wilayah DIY.
Kendati demikian, Disdikpora mengklaim dugaan kasus pungli belum ditemukan di Kulon Progo saat ini.
"Dari pantauan Disdikpora, kami tidak menemukan pungli di sekolah di tahun ini maupun semester yang lalu. Mudah-mudahan (pungli) tidak terjadi di Kulon Progo," kata Arif Prastowo, Kepala Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Jumat (23/9/2022).
Arif melanjutkan, pihaknya setiap tahun ajaran baru selalu mengingatkan kepada setiap satpen untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah.
Baca juga: Marak Dugaan Kasus Pungli, Disdikpora DIY Susun Regulasi Pendanaan Sekolah
Baca juga: Dugaan Pungli di SMKN 2 Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD DIY: Klarifikasi Dulu Kejadiannya
Upaya dilakukan untuk meminimalisir pungli khususnya di sekolah negeri.
Sekitar sebulan yang lalu, Disdikpora Kulon Progo sudah berkirim surat ke setiap satpen untuk menghindari praktek pungli berkaitan dengan operasional, seragam dan sarana prasarana (sarpras) lainnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi sekolah yang terbukti melakukan pungli.
Apabila ditemukan sekolah yang melakukan pungli, orang tua siswa bisa melaporkan ke Disdikpora Kulon Progo.
"Bisa lapor ke kami melalui posko aduan Disdikpora. Juga bisa telpon langsung ke kantor atau ke saya," ucapnya. (Tribunjogja)