Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Lakukan Aksi Penertiban, BBPOM Yogyakarta Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal
BBPOM temukan sebanyak 4.515 kosmetik tidak memiliki izin edar, 69 produk mengandung bahan berbahaya, dan 3 lainnya sudah kadaluarsa.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM ) Yogyakarta melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Yogyakarta , Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt mengatakan ada 52 sasaran yang diperiksa.
Sasaran aksi adalah tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
Pasar tradisional menjadi salah satu sarana yang menjadi sasaran.
Baca juga: BBPOM DIY Gelar Penertiban Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
"Dari 52 sarana yang diperiksa, 23 sarana memenuhi syarat, sedangkan 29 lainnya tidak memenuhi syarat. Artinya ada produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (04/08/2022).
Dari aksi penertiban tersebut, pihaknya mengamankan 4.587 produk yang tidak memenuhi syarat.
Sebanyak 4.515 tidak memiliki izin edar, 69 produk mengandung bahan berbahaya, dan 3 lainnya sudah kadaluarsa.
Produk tidak memenuhi syarat tersebut ditaksir Rp89.557.700.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan, akibat penggunaan kosmetik ilegal dan atau yang mengandung bahan berbahaya," terangnya.
Baca juga: BBPOM Yogyakarta Temukan Puluhan Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa, dan Rusak
Ia mengungkapkan temuan terbanyak adalah kosmetik lokal tanpa izin edar baik berupa parfum, tata rias maupun
perawatan.
Temuan lainnya adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya berupa krim untuk perawatan yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran namun masih dijumpai di sarana distribusi.
Selain melakukan pembinaan, tindak lanjut terhadap temuan adalah pemusnahan produk ditempat oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh petugas, dibuatkan surat peringatan dan sebagai bentuk rekomendasi kepada lintas sektor dalam melakukan monitoring selanjutnya.
"Kami berkomitmen untuk menjamin peredaran kosmetik yang aman dan bermutu bagi masyarakat. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
Wali Murid SD di Yogya Diteror Orang Tak Dikenal Soal Siswa Alami Pendarahan, Polisi : Itu Hoax |
![]() |
---|
Peringatan Gelombang Tinggi 6 Meter, Berpeluang Terjadi pada 3-4 Februari 2023 |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD DIY Nilai Kebijakan Keraton Tak Lepas Kepemilikan SG dan TKD untuk Tol Sudah Tepat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 3 Februari 2023, DI Yogyakarta Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Penolakan Paham Radikalisme di Tugu Pal Putih Yogyakarta |
![]() |
---|