Berita Jogja Hari Ini
BKD DIY Petakan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda DIY, Guru dan Nakes Diprioritaskan Jadi PPPK
Hal ini merespons kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY tengah memetakan keberadaan tenaga bantu (naban) di lingkungan Pemda DIY untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini merespons kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, menuturkan upaya pemetaan itu selaras dengan isi Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang tindak lanjut rencana penghapusan tenaga non ASN.
Dalam SE tersebut diatur bahwa daerah tak diizinkan lagi merekrut tenaga honorer.
Pemda juga diminta memetakan terkait status naban di wilayahnya.
Karena khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan non ASN, nantinya bakal diprioritaskan menjadi PPPK.
"Di SE disebutkan ada upaya pemetaan, itu tengah kita lakukan. Saat ini nasib teman-teman yang naban ya ini masih jalan terus tidak kemudian serta merta dihentikan dan selesai," terang Amin, Minggu (10/7/2022).
Amin menjelaskan, saat ini tercatat ada lebih dari 3.400 naban di lingkungan Pemda DIY.
Sedangkan jumlah guru dan nakes sendiri sekitar 200-300 orang. Upaya pemetaan diperlukan untuk melihat status naban yang bakal diangkat menjadi PPPK.
Misalnya, untuk guru non ASN yang bakal diangkat PPPK tanpa tes harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Guru kan selain ada syarat Dapodik juga harus lulus ketentuan yang terkait kependidikan. Pemetaaan itu diperlukan karena ada beberapa status yang harus diselesaikan atau syarat-syarat yang harus mereka penuhi," terangnya.
Adapun untuk naban non guru dan nakes tengah dikoordinasikan agar bisa mengikuti seleksi PPPK.
Amin pun berharap agar naban yang bertugas lingkungan Pemda DIY dapat diangkat sebagai PPPK tanpa proses seleksi.
Sebab mereka telah melalui proses seleksi yang ketat saat direkrut menjadi naban dan kualitas kinerjanya sudah terbukti baik.
"Kalau kita sih maunya (naban Pemda DIY) jadi prioritas karena kita sudah tahu kinerja dan kualitas mereka. Selain itu rekrutmen naban kita sudah seperti CPNS seleksinya," kata dia.