Berita Jogja Hari Ini

BKD DIY Petakan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda DIY, Guru dan Nakes Diprioritaskan Jadi PPPK 

Hal ini merespons kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang

via menpan.go.id
ilustrasi 

Lebih jauh Amin mengatakan, naban direkrut untuk mengisi kekurangan pegawai di lingkungan Pemda DIY. Meski disebut tenaga bantu, mereka bertugas untuk mengisi pekerjaan pegawai ASN yang lowong posisinya.

"Kekurangan posisi ASN kita itu sebenarnya dapat dilihat dari jumlah naban kita. Kalau di kita, betul-betul formasi PNS yang kosong kita isi dengan naban.," terangnya.

Amin menjelaskan, upaya pemetaan naban di DIY ditarget selesai pada bulan ini. Seluruh daerah juga melakukan upaya yang sama.

Bahkan penghapusan tenaga non ASN ini dikoordinasikan langsung oleh empat lembaga mulai Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.  

"Karena pemerintah pusat juga akan menghitung beban anggaran kalau kemudian akan dibuat kebijakan afirmasi oleh pusat," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved