Berita Jogja Hari Ini
BKD DIY Petakan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda DIY, Guru dan Nakes Diprioritaskan Jadi PPPK
Hal ini merespons kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Lebih jauh Amin mengatakan, naban direkrut untuk mengisi kekurangan pegawai di lingkungan Pemda DIY. Meski disebut tenaga bantu, mereka bertugas untuk mengisi pekerjaan pegawai ASN yang lowong posisinya.
"Kekurangan posisi ASN kita itu sebenarnya dapat dilihat dari jumlah naban kita. Kalau di kita, betul-betul formasi PNS yang kosong kita isi dengan naban.," terangnya.
Amin menjelaskan, upaya pemetaan naban di DIY ditarget selesai pada bulan ini. Seluruh daerah juga melakukan upaya yang sama.
Bahkan penghapusan tenaga non ASN ini dikoordinasikan langsung oleh empat lembaga mulai Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Karena pemerintah pusat juga akan menghitung beban anggaran kalau kemudian akan dibuat kebijakan afirmasi oleh pusat," terangnya. (*)