Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Ungkap Tersangka Penimbunan BBM Solar Beli Harga Subsidi Jual Harga Pengepul

Dua tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Subsidi jenis Solar diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Polisi menunjukan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Subsidi jenis Solar diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY , Selasa (31/5/2022) lalu.

Dua tersangka itu adalah HY (37) asal Ungaran, Kabupaten Semarang, dan UN asal Genuk, Semarang.

Dalam aksinya HY berperan sebagai supir yang berkeliling ke beberapa SPBU untuk membeli bahan bakar bersubsidi jenis Solar Subsidi .

Dia membeli BBM Solar Subsidi sesuai harga dan ketentuan dari PT. Pertamina atau rata-rata Rp 200 ribu sekali isi.

Sedangkan tersangka UN bertindak sebagai pemberi modal dalam kasus ini.

Baca juga: Petani Bawang Merah di Bantul Terpaksa Panen Dini karena Curah Hujan Tinggi Saat Musim Kemarau

Kabid Humas Polda DIY , Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk tersangka UN sudah memberi modal kepada HY enam bulan lamanya.

Sementara tersangka HY berdasar pengakuannya juga sudah enam bulan ini melakukan tindak kriminal berupa penyelewengan BBM Subsidi .

"Tetapi wilayah kerja mereka di area Jateng. Baru masuk Jogja dan Alhamdulillah langsung ditangkap," kata Yuliyanto, Rabu (29/6/2022).

Dijelaskan Yuliyanto, tersangka HY membeli BBM Solar di SPBU dengan harga subsidi yakni Rp 5.150 per satu liternya.

Uang modal yang diberi dari tersangka UN per liternya Rp5.800.

"Jadi UN ngasih duit Rp5.800 per liternya. Selisihnya didapat HY," ujar Yuliyanto.

Untuk memenuhi tangki kapasitas 5.000 liter, HY harus berkeliling dan membeli solar subsidi di beberapa SPBU selama dua hingga tiga hari lamanya.

Setelah membeli solar dengan harga subsidi Rp 5.150 dari SPBU , para tersangka menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp 6.600 hingga Rp 6.700.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Jalin Sinergi Dengan Kejari Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Jika dikalkulasikan dengan harga pengepul tertinggi yang ditentukan tersangka yakni Rp6.700 saat dikalikan 5.000 liter maka uang yang didapat Rp33.500.000.

"UN ini menjual ke pengepul Rp6.600 atau Rp6.700 per liternya. Yang banyak untung pengepul. Hitung saja sendiri" terang Yuliyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved