Pemilu 2024
Bawaslu Kulon Progo Jalin Sinergi Dengan Kejari Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan pelanggaran
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan pelanggaran yang bisa terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) terutama menjelang pesta demokrasi serentak 2024.
Audiensi telah dilakukan pada Selasa (28/6/2022).
Ketua Bawaslu Kulon Progo , Ria Harlinawati mengatakan ada beberapa catatan dalam Pemilu 2019 yang dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pidana pada pemilu mendatang.
Baca juga: Jumlah Ternak di Bantul Masih Mencukupi untuk Kebutuhan Kurban saat Iduladha
"Sehingga penanganan pelanggaran pidana pemilu terus dapat bersinergi dengan Kejari Kulon Progo yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucapnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo melanjutkan pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2024 masih menunggu surat dari Bawaslu RI.
Personil yang dibutuhkan dalam Sentra Gakkumdu yakni unsur Bawaslu dengan jumlah menyesuaikan.
"Kalau untuk jaksa dan polisi jumlahnya masing-masing 6 orang," ucapnya.
Kepala Kejari Kulon Progo , Ardi Suryanto berharap setiap kasus dapat dikawal secara bersama-sama di setiap tahapan hingga proses eksekusi.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti 40 Hari ke Depan Guna Lanjutkan Penyidikan
Beberapa tantangan harus siap dihadapi dalam Pemilu 2024 .
"Harapannya Bawaslu Kulon Progo sudah mulai menyiapkan ahli-ahli yang bisa mendukung proses penanganan pelanggaran pidana pemilu seperti ahli hukum hingga IT," ujarnya.
Selain itu, juga diharapkan pembekalan terutama terkait alat bukti bagi pengawas pemilu hingga tingkat kapanewon dan kalurahan. (scp)