Berita Kriminal Hari Ini
Polres Gunungkidul Ungkap 2 Jaringan Pengedar Pil Sapi di Maret 2022, 9 Pengedar Dibekuk
Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 2 jaringan pengedar pil sapi selama periode Maret 2022 ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Para pelaku pun dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Dwi, proses transaksi jual-beli pil sapi kebanyakan dilakukan secara daring.
Baca juga: Gaji Kurang, 2 Karyawan Swasta di Yogyakarta Nyambi Jual Pil Yarindo
Selain melalui media sosial (medsos), pelaku juga memanfaatkan permainan online.
"Lewat game online itu, mereka melakukan jual-beli dengan kode-kode tertentu," ungkapnya.
Satu di antara pelaku jaringan pengedar dari kasus pertama, AD diamankan dengan 4 toples berisi total 4.070 butir pil sapi.
Ia saat itu diamankan bersama MK.
AD mengaku baru kali ini terlibat dalam peredaran gelap pil sapi.
Adapun 4 toples berisi ribuan pil tersebut baru dibeli dan hendak dijualnya lagi, dengan sasaran remaja dan masyarakat umum.
"Saya jual pil sapi karena kebutuhan ekonomi," tutur AD.( Tribunjogja.com )