Berita Kriminal Hari Ini

Polres Gunungkidul Ungkap 2 Jaringan Pengedar Pil Sapi di Maret 2022, 9 Pengedar Dibekuk

Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 2 jaringan pengedar pil sapi selama periode Maret 2022 ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani (kemeja putih) menunjukkan barang bukti kemasan ribuan pil sapi. Selama Maret 2022, 9 tersangka diamankan karena memperjualbelikan pil tersebut. 

Para pelaku pun dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Dwi, proses transaksi jual-beli pil sapi kebanyakan dilakukan secara daring.

Baca juga: Gaji Kurang, 2 Karyawan Swasta di Yogyakarta Nyambi Jual Pil Yarindo

Selain melalui media sosial (medsos), pelaku juga memanfaatkan permainan online.

"Lewat game online itu, mereka melakukan jual-beli dengan kode-kode tertentu," ungkapnya.

Satu di antara pelaku jaringan pengedar dari kasus pertama, AD diamankan dengan 4 toples berisi total 4.070 butir pil sapi.

Ia saat itu diamankan bersama MK.

AD mengaku baru kali ini terlibat dalam peredaran gelap pil sapi.

Adapun 4 toples berisi ribuan pil tersebut baru dibeli dan hendak dijualnya lagi, dengan sasaran remaja dan masyarakat umum.

"Saya jual pil sapi karena kebutuhan ekonomi," tutur AD.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved