Berita Kriminal Hari Ini
Gaji Kurang, 2 Karyawan Swasta di Yogyakarta Nyambi Jual Pil Yarindo
Keduanya nekat menjual obat-obat terlarang lantaran gaji yang diterima sebagai karyawan sedikit atau tidak memenuhi kebutuhannya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta meringkus dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis yarindo, pada Selasa (12/4/2022) lalu.
Total barang bukti yang disita dari penangkapan kedua tersangka itu sebanyak 1.480 butir pil Yarindo yang siap edar.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengagakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Yogyakarta .
Baca juga: 9 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Klaten, 10.970 Pil dan 4,3 Gram Sabu Ikut Diamankan
Polisi melakukan penyelidikan, lalu berhasil meringkus DTW (29) seorang karyawan swasta.
Saat digeledah, DTW kedapatan menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat terlarang itu.
"Kami lalukan upaya penangkapan kepada saudara DTW di tempat tinggalnya. Dia ditangkap karena mengedarkan pil jenis Yarindo," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta , Kamis (14/4/2022).
Dari tangan tersangka DTW, polisi mengamankan barang bukti berupa 480 butir pil jenis Yarindo, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 1 Hp dan 1 ATM.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap RY (24) seorang wiraswasta asal Gamping, Sleman lantaran sama halnya dengan DTW yakni mengedarkan pil terlarang jenis Yarindo.
RY ditangkap polisi pada Sabtu (9/4/2022) malam.
Polisi juga menyita 1000 butir pil jenis Yarindo dari tangan tersangka RY.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Sembunyikan Narkoba di Bawah Lambung Kapal, BNN Sita Sabu 200 Kg
"RY ini warga Gamping. Dia juga turut kami amankan karena hendak mengedarkan pil tersebut," ungkap Widodo.
Setelah didalami, keduanya nekat menjual obat-obat terlarang lantaran gaji yang diterima sebagai karyawan sedikit atau tidak memenuhi kebutuhannya.
"Kemungkinan begitu (gaji kurang) Jadi untuk memenuhi kebutuhan yang kurang, istilahnya mereka ini nyambi jual pil yerindo," terang dia.
Atas tindakannya tersebut, mereka dijerat pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.( Tribunjogja.com )