Berita Kriminal Hari Ini
9 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Klaten, 10.970 Pil dan 4,3 Gram Sabu Ikut Diamankan
Tersangka penyalahgunaan narkoba itu sebagian besar merupakan pemain lama dan pernah tersandung kasus serupa serta baru keluar penjara.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berada di sejumlah wilayah hukumnya dalam dua pekan terakhir.
Dari sembilan tersangka itu, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten mengamankan 10.970 butir pil warna putih berlogo y serta 4,3 gram sabu-sabu.
Wakapolres Klaten , Kompol Sumiarta menjelaskan, sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 5 laporan polisi (LP) berbeda.
Para tersangka itu diringkus mulai 1-11 April 2022.
Baca juga: Sebanyak 4.442 Miras Ilegal Disita Polres Klaten dari berbagai Lokasi, 5 Penjual Sudah Kena Tipiring
"Sembilan tersangka ini adalah ungkap kasus selama sebelas hari. Ini tersebar di lima laporan polisi," ujarnya di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, ancaman pasal dari tersangka pemilik pil berlogo y yakni pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Adapun untuk para tersangka pemilik sabu-sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polres Klaten Ungkap Motif Meninggalnya Ibu yang Meninggal Setelah Minum Air dari Kulkasnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mengatakan, tersangka pemilik pil berlogo y ditangkap oleh pihaknya di daerah Kecamatan Wedi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak tanduk tersangka.
"Pil itu kalau diuangkan senilai Rp 35 juta. Tersangka ditangkap di daerah Wedi," jelasnya.
Menurut Kasat, para tersangka penyalahgunaan narkoba itu sebagian besar merupakan pemain lama dan pernah tersandung kasus serupa serta baru keluar penjara.
"Ini pengedar dan mereka sebagian besar juga residivis ya atau pemain lama," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )