Berita Kriminal Hari Ini

Sebanyak 4.442 Miras Ilegal Disita Polres Klaten dari berbagai Lokasi, 5 Penjual Sudah Kena Tipiring

Sebanyak 4.442 botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh Polres Klaten dari para penjual sejak Januari hingga Maret 2022.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat memimpin konferensi pers terkait peredaran miras di Mapolres setempat, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 4.442 botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh Polres Klaten dari para penjual sejak Januari hingga Maret 2022.

Miras ilegal berbagai merk itu disita oleh polisi karena melanggar Pasal 42 huruf C junto Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013.

Selain itu, operasi penyakit masyarakat (pekat) itu juga dilakukan guna menekan peredaran minuman keras selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Remaja Ditangkap Polisi di Gamping Sleman karena Bawa Celurit , Orangtua: Izinnya Mau Tarawih

"Untuk miras ini sejak Januari hingga Maret sudah kita sita 4.442 botol miras. Terkait miras ini akan terus saya galakkan, insyaallah setiap minggu nanti akan kita rilis hasil operasi pekat miras," ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

Kapolres pun mengimbau warga Klaten untuk melaporkan jika terjadi peredaran miras dan tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol itu untuk melaporkan ke Polres Klaten.

"Jadi kegiatan masyarakat saat Ramadan tidak dinodai oleh miras ini. Kalau masih ada tempat atau yang dirasa itu tempat pekat, nanti akan saya tindak lanjuti," ucapnya.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya operasi pekat dan miras secara rutin selama Ramadan 1443 Hijriah, diharapkan angka kriminalitasi di wilayah hukum (wilkum) Polres Klaten dapat ditekan.

Sebab, dalam sejarahnya angka kriminalitas di Klaten sering diawali dengan mengkonsumsi miras terlebih dahulu sehingga para pelaku nekat berbuat kriminal dan merugikan orang lain.

"Rekan-rekan bisa melihat, selama hampir 10 bulan saya di sini terkait kejadian pengeroyokan atau perkelahian dan sampai pembunuhan di Jogonalan itu juga berawal dari miras, jadi ini perlu ditekan peredarannya," jelasnya.

Baca juga: Aksi Perang Sarung, 8 Pelajar di Kulon Progo Diamankan Polisi

Bagi penjual, lanjut Eko, pihaknya sudah menindak 5 orang penjual miras ilegal sampai ke tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera bagi para penjual agar tidak lagi menjual minuman beralkohol itu. Apalagi minuman oplosan.

"Kita sudah 5 kali sidang tipiring sejak Januari sampai Maret 2022. Rata-rata ini pemain lama, yang jelas kita akan terus melakukan penindakan," akunya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved