Berita Kriminal Hari Ini

Aksi Perang Sarung, 8 Pelajar di Kulon Progo Diamankan Polisi

Sebanyak delapan pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Kulon Progo yang terlibat dalam kejadian ini diamankan oleh aparat kepolisian setempat. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini (tengah) bersama pimpinan OPD dari Dinsos P3A, Disdikpora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dalduk dan KB serta Balai Dikmen menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk perang sarung oleh sejumlah pelajar di Milir, Pengasih, Selasa (5/4/2022) dini hari. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Aksi perang sarung mulai marak terjadi. 

Sebanyak delapan pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Kulon Progo yang terlibat dalam kejadian ini diamankan oleh aparat kepolisian setempat. 

Mereka diamankan ketika hendak melakukan aksi tawuran perang sarung di wilayah Milir, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo , Selasa (5/4/2022) dini hari. 

Baca juga: Polisi Telah Mengidentifikasi Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gedongkuning yang Berujung Maut

Kedelapan anak yaitu SI (17) warga Pengasih, FT warga Lendah, DB (16) warga Lendah, MH (16) warga Pengasih, JM (16) warga Lendah, ZK (16) warga Sentolo, AA (14) warga Lendah dan AS (16) warga Pengasih. 

Kapolres Kulon Progo , AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan aksi ini diketahui oleh anggota reskrim dan sabhara yang sebelumnya mendapatkan informasi akan ada tawuran oleh sejumlah anak di wilayah Milir. 

Kemudian oleh jajaran kepolisian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

"Setelah disediliki ternyata benar didapatkan delapan anak yang diduga keras akan melakukan tawuran dan disepakati alatnya berupa sarung yang dililit hingga menyerupai tongkat atau anak-anak menyebutnya perang sarung," katanya saat konferensi pers dengan awak media di Aula Polres Kulon Progo, Selasa (5/3/2022). 

Dari aksi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya empat buah sarung yang dililitkan, satu unit sepeda motor warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dan hitam. Serta lima buah ponsel. 

Baca juga: Ada 26 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong Magelang

"Seluruh barang bukti dan kedelapan pelaku sudah diamankan ke Polres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Kapolres mengimbau kepada setiap orangtua agar serius dalam mengontrol anak-anaknya. Dipastikan putra-putrinya pada pukul 22.00 WIB harus sudah berada di rumah. 

Terhadap delapan pelaku, meski tidak membawa senjata tajam (sajam) tetapi mereka sudah berencana akan melakukan tawuran.

Apabila tidak diamankan, perbuatannya akan berpotensi mengakibatkan yang bersangkutan menjadi korban atau pelaku kejahatan. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved