Headline
Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer atau Non PNS, Begini Komentar BKD Pemda DIY
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam ketentuan itu, pegawai pemerintah non-PNS diminta menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun. Sehingga, sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 itu ditetapkan, masa kerja pegawai pemerintah non-PNS hanya sampai tahun depan (2023).
Berdasarkan kebijakan itu pula, nantinya pada 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Amin Purwani mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait bagaimana nasib para pegawai non-PNS di Pemda DIY.
"Itu yang kami tunggu regulasi formalnya bagaimana," katanya, Selasa (18/1/2022).
Amin menjelaskan, di Pemda DIY pegawai non-PNS dimasukkan kategori tenaga bantu atau naban.
Jumlahnya mencapai ribuan.
"Total naban di Pemda DIY itu ada 3.441 orang," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, tentunya posisi naban di Pemda DIY kini kurang nyaman sebab mereka berstatus pegawai pemerintah non-PNS.
Pemda DIY pun belum menentukan langkah, apakah akan membuat regulasi khusus untuk keberlangsungan para naban tersebut.
Atau langsung memberhentikan secara terhormat para naban tersebut ketika kebijakan pemerintah itu benar-benar diberlakukan.
"Belum ada langkah khusus, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa dulu," ujarnya.
Meski belum ada upaya yang jelas, Amin menuturkan, peluang naban di DIY yang diterima PNS setiap tahunnya rata-rata 100 orang.
Itu artinya, butuh sekitar 34 tahun agar 3.441 naban di DIY berstatus menjadi PNS.
Jangan Abaikan Potensi Kejahatan Jalanan, Perang Sarung Hingga Keributan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Penganiayaan Maut di Gedongkuning : Info Pelaku dan Pemicunya |
![]() |
---|
Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz |
![]() |
---|
Herry Wirawan Divonis Mati dan Harus Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta |
![]() |
---|
Pemerintah Ancang-ancang Naikkan Harga Pertalite dan Gas Melon Secara Bertahap |
![]() |
---|