Headline
Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer atau Non PNS, Begini Komentar BKD Pemda DIY
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Sementara untuk penetapan jumlah kebutuhan PPPK di Pemda DIY setiap tahunnya, dijelaskan Amin, ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Tapi rata-rata kebutuhan PPPK di Pemda DIY per tahun hanya 200 saja," imbuhnya.
Amin memastikan, meski pegawai non-PNS tersebut nantinya dihapuskan, namun hal itu tidak membuat kinerja masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) terkendala.
"Seharusnya tidak (terkendala) karena CPNS tetap akan ada. Dan Pemda DIY tiap tahun mengajukan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)," terangnya.
Untuk mengetahui dampak terbesar atas kebijakan penghapusan pegawai pemerintah non-ASN itu. Sayangnya, Amin belum memastikan rincian naban terbanyak dari instansi mana.
Tendik
Salah satu pegawai non-PNS yang bekerja sebagai tenaga kependidikan (tendik), bernama Yudha Sutawa mengatakan, dirinya mengetahui posisinya sebagai pegawai non-PNS cukup terancam dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu.
Pasalnya, regulasi pengangkatan tendik menjadi PNS selama ini belum ada.
Perlu diketahui, tenaga kependidikan merupakan pegawai administrasi sekolah, di antaranya petugas tata usaha (TU), petugas laboratorium (paborat), petugas perpustakaan, dan sebagainya.
"Jadi regulasi pengangkatan PNS untuk tenaga kependidikan yang signifikan belum ada. Untuk yang guru SD juga dipilah-pilah, dan swasta mendominasi. Itu bisa menggeser guru-guru honorer sekolah negeri," terang Yudha.
Dia mengakui, tendik menjadi benteng pertama yang lebih dulu roboh sebab mayoritas pegawai non-PNS didominasi tenaga kependidikan dan tenaga pendidik alias guru honorer.
"Kami yang di Sleman minggu kemarin matur bupati. Intinya beliau mendukung upaya kami, jadi bupati akan berkirim surat ke Jakarta soal dampak kebijakan ini," ungkapnya.
Yudha berharap ada kebijakan khusus yang dikeluarkan langsung oleh presiden berkaitan dengan nasib dirinya dan ribuan tenaga kependidikan lainnya.
"Keinginan kami regulasinya diterbitkan presiden. Jadi tenaga kependidikan minimal 5 tahun kerja dan tercatat di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) harus diangkat sebagai PNS," pungkasnya.
Sementara itu, Pemkab Sleman menunggu lebih lanjut keputusan pemerintah pusat.