Dosen UGM Beberkan Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi dalam Kasus Pinjol

Penggerebekan sarang perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) marak terjadi akhir-akhir, tak terkecuali di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com
ILustrasi Pinjaman Online 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penggerebekan sarang perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) marak terjadi akhir-akhir, tak terkecuali di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait maraknya kasus Pinjol ini, dosen serta peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Lukito Edi Nugroho memberikan sejumlah tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan data pribadi. 

Pertama, dia masyarakat diminta tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Ketika sebuah data sudah tersebar maka akan rentan diduplikasi termasuk pula untuk mengajukan pinjol. 

Baca juga: Pendaki yang Hilang di Jalur Pendakian Gunung Andong Kabupaten Magelang Ditemukan Selamat

Kedua, masyarakat harus waspada ketika mendapat pesan baik itu SMS, WhatsApp, e-mail, dan lain sebagainya.

Jangan klik link apabila pesan tersebut mencurigakan.. 

"Terlebih, jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai.  Sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," kata Lukito dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021) 

Lalu bagaimana apabila masyarakat terpaksa harus mengajukan peminjaman di pinjol? Dia memberi tips agar masyarakat mengecek dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. 

Menurutnya, saat ini banyak aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat tidak terdaftar di OJK. 

Masyarakat pun harus paham syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi pinjol yang mereka gunakan. 

Literasi digital ini penting untuk memahami bagaimana mekanisme pinjol tersebut bekerja. Jangan hanya terbuai dengan iming-imin yang menggiurkan. 

"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," katanya. 

"Sementara itu masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi," ujarnya. 

Ketika menggunakan aplikasi pinjol, masyarakat juga wajib waspada apabila aplikasi tersebut meminta akses data.

Apabila ada permintaan di luar akses kewajaran atau tidak logis, sebaiknya ditolak. 

"Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," bebernya. 

Baca juga: PPKM Turun ke Level 2, Disdik Sleman Tambah Jumlah SD yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved