Pakar UGM: Pemerintah Tidak Perlu Menghapus Mural Bernuansa Kritik Sosial

Penghapusan itu menjadi bahan pembicaraan. Semangat pembuatan mural di Tangerang tersebut kemudian merembet ke beberapa daerah, termasuk DI Yogyakarta

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus coretan vandalisme bernuansa kritik pemerintah di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Senin (23/8/2021) 

Dia mengatakan, pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.

Baca juga: Detil Kontrak Cristiano Ronaldo dan Nominal Gajinya Setelah Resmi Kembali ke Manchester United

Ditambah, ada perbedaan jelas antara kritik dan penghinaan. Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 137 KUHP karena telah dibatalkan MK lewat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

“Selain itu, presiden dan wakil presiden juga bukan termasuk lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sehingga tidak bisa dipidana dengan dalih,” jelasnya.

Ahmad turut menjelaskan, tetap ada mural yang boleh dihapus dengan syarat penghapusan itu sudah diatur dalam undang-undang dan memenuhi alasan yang sah.

Alasan itu, kata dia, diantaranya ada yang memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.

“Mural yang bermuatan kritik tidak perlu dilakukan intervensi oleh pemerintah, baik lewat kepolisian, Satpol PP dan aparat negara lain. Kecuali, di dalamnya terdapat muatan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia atau dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti tempat ibadah,” tandas Ahmad. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
UGM
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved