Yogyakarta

DP3AP2 DI Yogyakarta Jamin Pemenuhan Hak Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Kemensos menyiapkan sejumlah aturan pengambilan hak asuh anak yatim piatu akibat terdampak Covid-19, termasuk di antaranya tes psikologi.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Ia menekankan, bahwa DP3AP2 DIY akan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Secara tegas ia mengatakan bahwa jangan sampai anak yang yatim atau yatim piatu malah menjadi korban kekerasan atau hak-haknya tidak bisa terpenuhi baik dari sisi  pendidikan, sosial, kesehatan dan sebagainya.

Baca juga: DP3AP2 DIY : 558 Anak di DI Yogyakarta Kehilangan Orang Tua karena Covid-19

Adapun untuk data sementara, per 23 Agustus DP3AP2 DIY mencatat ada 558 anak, baik anak yang yatim, piatu, maupun yatim piatu.

Dari jumlah tersebut masih ada 111 anak yang belum mencantumkan data orang tua yang meninggal apakah ibu, bapak atau keduanya.

Di luar jumlah itu, anak yang sudah dipastikan yatim piatu ada 12 anak.

Pihaknya masih harus melakukan konfirmasi ulang, meskipun selama ini yang diminta adalah data yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 atau selama pandemi Covid-19.

Karena menurutnya ada yang memasukan data orang tua yang meninggal sebelum pandemi Covid-19, atau meninggal di masa pandemi tapi tidak karena Covid-19.

"Tapi pada dasarnya, apakah orang tuanya meninggal karena Covid-19 atau tidak, itu tetap menjadi prioritas kami untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," tegasnya.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved