Perpanjangan PPKM Level 4, Aktivitas Ekonomi non Esensial di Malioboro Mulai Diizinkan Bergulir
Pemkot Yogyakarta menyadari bahwa status zona level 4 yang hingga saat ini masih melekat membuat PPKM mau tidak mau harus dilanjutkan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang menjalankan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, seiring pelonggaran yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemkot Yogyakarta pun siap memberikan beberapa toleransi.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengungkapkan pihaknya menyadari bahwa status zona level 4 yang hingga saat ini masih melekat membuat PPKM mau tidak mau harus dilanjutkan.
Menurutnya, Pemkot akan mematuhi aturan, dengan penyelarasan sesuai kondisi di wilayahnya.
"Karena kita masih di zona level 4, ya kita ikuti saja, nanti diterbitkan instruksi walikota. Dalam pelaksanaan PPKM ini, sifatnya adalah instruksi, bukan sekadar SE (surat edaran), artinya harus dipatuhi," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Satpol PP DIY Akan Bubarkan Warga yang Nongkrong di Kafe Lebih dari Tiga Orang
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Beberapa Poin Penyesuaian yang Dilonggarkan
Dalam instruksi tersebut, nantinya akan diatur pula soal skema kegiatan jual beli bagi pedagang kaki lima, maupun warung-warung yang sifatnya non esensial.
Termasuk, di kawasan Malioboro yang sejak PPKM Darurat 3 Juli lalu, perekonomian nyaris mati suri dan tak berputar.
Selaras dengan arahan pusat, PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan untuk operasi, dengan prokes ketat sampai 21.00, yang teknisnya diatur Pemerintah Daerah (Pemda).

Hanya saja, Wali Kota Yogyakarta berharap semua pihak sanggup menahan diri dan tidak memaksakan kehendaknya masing-masing.
Sebab, kondisi saat ini belum sepenuhnya pulih, dimana sebaran COVID-19 masih terjadi cukup masif.
"Saya nggak akan bertentangan dengan penjelasan dari Mendagri soal PPKM Level 4 ini. Tapi, ya tolong lah, semua bisa bertanggung jawab. Nanti kalau sakit njaluk ngene, njaluk ngono. Tahan lah, sebentar lagi," ujarnya.
Haryadi memahami, dengan pembatasan jam buka hanya sampai 21.00, belum bisa memuaskan seluruh pedagang di kawasan Malioboro.
Baca juga: Lebih Dilonggarkan, Berikut Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Perbedaan dengan Level 3
Baca juga: Cerita Pemilik Toko Kawasan Malioboro Tak Mampu Bertahan Saat PPKM, Jual Aset Rp50 Juta per Meter
Khususnya, bagi para penjaja kuliner, atau lesehan, yang sebagian besar baru buka sore hari, sekitaran pukul 16.00 WIB , bahkan ada yang setelah 21.00 WIB.
"Mereka minta toleransi, karena bukanya jam 21.00 WIB, jika maksimal 22.00 WIB saja, mereka nggak bisa. Nah, buka hanya satu jam, terus tutup, ya buat apa? Satu jam itu airnya saja belum panas, sudah disuruh tutup," cetusnya.
"Kalau sudah begitu, ya nggak usah dagang dulu, online sementara dari rumah. Kalau memaksakan buka, pasti itu mundur-mundur sampai 23.00, atau 00.00, karena terlanjur buka. Saya berharap, semua warga memahami, mematuhi aturam PPKM Level 4," pungkas Haryadi. (*)