PPKM Diperpanjang, Satpol PP DIY Akan Bubarkan Warga yang Nongkrong di Kafe Lebih dari Tiga Orang

Secara rutin Satpol PP DIY akan melakukan razia selama tiga kali dalam sehari sejak pagi, siang dan malam.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana lengang pedestrian kawasan Malioboro saat PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Beberapa poin terlampir dari sebagian kebijakan pun diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Merespon hal itu, Koordimator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, mengatakan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di tempat makan.

Secara rutin mereka akan melakukan razia selama tiga kali dalam sehari sejak pagi, siang dan malam.

"Penertiban masih terus kami lakukan tiga kali sehari. Terutama jam tutup tempat makan kami awasi betul," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Beberapa Poin Penyesuaian yang Dilonggarkan

Baca juga: Cerita Pemilik Toko Kawasan Malioboro Tak Mampu Bertahan Saat PPKM, Jual Aset Rp50 Juta per Meter

Terlebih lagi, dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini pemerintah membolehkan pemilik warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Akan tetapi maksimal waktu makan bagi para pembeli dibatasi hanya sampai 20 menit.

"Karena ada jam batasnya kan. Nah itu kami lakukan pengawasan," jelas Noviar.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Lebih lanjut dia menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi arahan dari kebijakan PPKM Level 4 terutama saat makan lebih dari 20 menit di kafe, atau sejenisnya sembari berkerumun lebih dari tiga orang, maka pihak penegak hukum akan membukarkan.

"Nanti kalau ada yang duduk-duduk, nongkrong lebih dari tiga orang maka akan kami bubarkan," lanjut Noviar.

Ia menjelaskan, kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini mempertimbangkan masalah ekonomi.

Karena berdasarkan penutuannya, pertumbuhan ekonomi DIY selama masa pandemi dan PPKM beberapa pekan lalu stagnan.

"Kelonggaran ini kan sebetulnya mempertimbangkan masakah ekonomi. Karena masyarakat banyak yang mengeluh, sehingga dilakukan kelonggaran aktivitas dibeberapa tempat. Tapi disisi lain prokes juga ketat," tegas dia.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, DPRD DIY Sesalkan Lambannya Pencairan Bantuan Sosial ke Warga

Baca juga: Warung Makan, PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat dengan Syarat Ini Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Sementara jika merujuk pada perkembangan kasus tambahan positif Covid-19 dan angka kematian akibat virus corona di DIY dinilai olehnya masih sangat tinggi.

Noviar mengatakan, kepatuhan masyarakat DIY dalam memakai masker kini mencapai 94 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved