Wabah Virus Corona
Warung Makan, PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat dengan Syarat Ini Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan di tempat.
Tribunjogja.com - Pemerintah akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian pemberlakuan PPKM Level 4 yang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 ada penyesuaian dibanding sebelumnya.
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka.
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.
Baca juga: Tak Mampu Bertahan di Tengah Badai Pandemi, Ini Alasan Pengusaha di Malioboro Menjual Tokonya
Selain itu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis juga diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
"Sampai dengan pukul 21.00," ujar Jokowi.
Jokowi mengajak seluruh pihak mematuhi aturan PPKM Level 4.
Ia mengingatkan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Presiden juga memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan testing, tracing, dan treatment.
"Dengan usaha keras kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," kata Jokowi.(Kompas.com)