PPKM Level 3-4 Diterapkan di DI Yogyakarta, Pelonggaran Mobilitas Warga Belum Diberlakukan
PPKM Level 3-4 Diterapkan di DI Yogyakarta, Pelonggaran Mobilitas Warga Belum Diberlakukan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
Menurutnya, jika kasus terkonfirmasi dapat ditekan, pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap pada tanggal 26 Juli mendatang.
Misalnya, pelaku usaha non esensial akan diperkenankan untuk kembali berjualan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional.
"Nanti tanggal 26 pemerintah akan melihat angka penurunan kasus itu nanti ada pelonggaran secara bertahap. Nanti ada tanggal 26 pasti ada Inmendagri lagi," jelasnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)