PPKM Level 3-4 Diterapkan di DI Yogyakarta, Pelonggaran Mobilitas Warga Belum Diberlakukan 

PPKM Level 3-4 Diterapkan di DI Yogyakarta, Pelonggaran Mobilitas Warga Belum Diberlakukan 

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM.YOGYA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Namun dalam kebijakan perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah mengganti istilahnya menjadi PPKM Level 4.

Aturan yang diterapkan di Jawa-Bali ini berlaku sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, pada intinya, penerapan PPKM Level 3-4 sama dengan PPKM Darurat.

Artinya, pemerintah pusat maupun Pemda DIY belum akan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat. 

Saat ini sektor non esensial dan ruang-ruang publik termasuk tempat wisata pun masih dilarang untuk buka.

"Di DIY meneruskan kebijakan pusat disebut yang disebut dengan PPKM Level 4. Ketentuannya sama dengan PPKM Darurat kemarin sampai tanggal 25," terang Aji di kantornya, Rabu (21/7/2021).

Aji menjelaskan, saat ini Pemda DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 di DI Yogyakarta. 

Hal ini menindaklanjuti terbitnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang hal yang sama.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang Masuk Kriteria Level 3 dan 4, Sleman, Yogya & Bantul Level 4

Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Poin-poin Pentingnya

Ada tiga wilayah di DIY yang masuk level 4 yakni Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. 

Sedangkan Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul termasuk level 3. 

Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk tiap pekannya. 

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. 

Adapun level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

"Kebijakannya itu sama untuk level 3 dan 4. Yang beda level 1 dan 2," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved