Daftar Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang Masuk Kriteria Level 3 dan 4, Sleman, Yogya & Bantul Level 4

Daftar Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang Masuk Kriteria Level 3 dan 4, Sleman, Yogya & Bantul Level 4

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Dishub Bantul menutup akses ke luar - masuk Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  menjadi PPKM Level 4.

Penggantian sebutan PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengetatan hingga 25 Juli mendatang.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat ini diikuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.

Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, OPSI Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Baca juga: Politisi PKS Ini Sebut Pemerintah Bimbang Tentukan Kebijakan di Tengah Pandemi Covid-19

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Aturan Terbaru PPKM Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota Level 3 dan 4", berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.

2. Banten, untuk level 3 meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved