Lafaz Takbiran dan Hukum Mengerjakan Sholat Id Bagi Laki-laki dan Perempuan
hukumnya sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjamaah.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Azwar IPANK / AFP
Matahari terbenam di atas Masjid Islamic Center di Lhokseumawe, Aceh pada 12 Juli 2021.
f. Shalat ini dikerjakan dua raka'at dan dilakukan sebagaimana shalat shalat yang lain.
g. Khuthbah dilakukan sesudah shalat Id dua kali, yaitu pada khuthbah pertama membaca takbir 9 kali dan pada khuthbah kedua membaca takbir 7 kali dan pembacaannya harus berturut-turut.
h- Hendaknya dalam khuthbah 'idul Fithri berisi penerangan tentang zakat fithrah dan pada hari raya Haji berisi penerangan tentang Ibadah haji dan hukum kurban. ( Tribunjogja.com )