PPKM Darurat dan Potensi PHK Massal, Ini Penjelasan Pakar UGM Dr Hempri Suyatna

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku per 3 Juli 2021 dan rencananya akan berakhir 20 Juli 2021. Poin utama dari PPKM darurat adalah

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Dr Hempri Suyatna 

Hempri berpandangan, sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sebenarnya sudah banyak muncul bentuk transformasi pekerjaan dan inovasi-inovasi penanganan pandemi yang perlu direspon secara cepat oleh pemerintah seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce yang sebenarnya menjadi solusi yang bisa dilalukan pelaku UMKM untuk tetap bisa eksis.

Meski demikian, kebijakan PPKM darurat saat ini menurutnya tentu sangat berdampak bagi sektor usaha dengan ditutupnya mall dan restoran.

Tentu banyak tenaga kerja dan UMKM yang terdampak tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan.

Namun begitu, sepanjang pemerintah masih memiliki anggaran  yang cukup maka dampak sosial ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK perlu dipikirkan.

Menurutnya inovasi dan perbaikan desain program kartu prakerja bisa menjadi andalan dan menjadi keharusan agar program ini juga tepat sasaran.

“Fasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak wajib dilakukan. Kata kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi. Sedang masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (Kur/Rls)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved