PPKM Darurat dan Potensi PHK Massal, Ini Penjelasan Pakar UGM Dr Hempri Suyatna

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku per 3 Juli 2021 dan rencananya akan berakhir 20 Juli 2021. Poin utama dari PPKM darurat adalah

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Dr Hempri Suyatna 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku per 3 Juli 2021 dan rencananya akan berakhir 20 Juli 2021.

Poin utama dari PPKM darurat adalah pembatasan mobilitas.

Salah satunya yakni hanya mengizinkan perusahaan atau usaha sektor esensial beroperasi dengan pembatasan jumlah karyawan yang masuk.

Sementara untuk sektor nonesensial diminta tutup dan semua karyawannya diminta untuk tetap berada di rumah.

Kondisi ini diperkirakan akan terjadi hingga ada tanda-tanda Covid-19 di Di Yogakarta, juga di Indonesia pada  umumnya menunjukkan grafik yang menurun.

Baca juga: Anda Punya Masalah dengan Jasa Keuangan? Laporkan Via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Baca juga: Fabiano Beltrame Telah Berlatih di Solo, Resmi Berseragam Persis?

Tapi sampai kapan?

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Dr Hempri Suyatna memandang bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut berpotensi diperpanjang bila kasus harian Covid-19 tak kunjung mereda.

Dampaknya tentu akan menampar sektor ekonomi dan berdampak langsung pada nasib karyawan yang lagi-lagi berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti yang diketahui sebelumnya, di awal pandemi dampak buruk di sektor perekonomian mulai terasa.

Puncaknya di pertengahan hingga akhir tahun 2020 banyak perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya.

Berkaca pada pengalaman yang sudah ada, Hempri meminta pemerintah serius melihat dan memperhatikan bagaimana nanti kelanjutan nasib pengusaha dan UMKM yang berisiko melakukan PHK pada karyawannya.

“Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun umkm melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” ujar pria yang juga menjabat sebagai pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM tersebut.

Menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal dan penambahan pengangguran di masa PPKM Darurat.

Oleh karena itu, Pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan kasus Covid-19 yang kini memecahkan rekor kasus baru setiap harinya namun juga menghadapi realitas dan risiko dampak ekonomi yang ditimbulkan.

“Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Nah, saya kira ke depan memang harus ada grand design yg jelas terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini,” ujarnya.

Baca juga: Prodi S1 Kedokteran UGM Tetap Jadi Favorit Pendaftar

Baca juga: UGM Terima 3.805 Calon Mahasiswa Baru Lewat CBT UM, Prodi S1 Kedokteran Paling Diminati

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved