Penyekatan Mudik 2021

Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini, Jalur DI Yogyakarta-Magelang Mulai Dilakukan Penyekatan

Petugas gabungan, terdiri dari Polres Sleman bersama petugas dari sejumlah instansi, mulai melakukan penyekatan di Jalan Yogyakarta - Magelang, KM 17

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Petugas gabungan, terdiri dari polres Sleman bersama petugas dari sejumlah instansi, mulai melakukan penyekatan di Jalan Yogyakarta - Magelang, KM 17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kamis (6/5/2021). Kendaraan plat luar daerah diminta putar balik. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Petugas gabungan, terdiri dari Polres Sleman bersama petugas dari sejumlah instansi, mulai melakukan penyekatan di Jalan Yogyakarta - Magelang, KM 17,  tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kamis (6/5/2021).

Penyekatan ini sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik Idulfitri 1442 H mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. 

Tampak petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap kendaraan.

Baca juga: Penyekatan di Pos Polisi Prambanan Klaten, Dua Mobil Diminta Putar Balik ke Arah DI Yogyakarta

Plat luar daerah, langsung diberhentikan, tidak diperkenankan masuk wilayah Sleman, Yogyakarta.

Kecuali, keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Itu pun harus dilengkapi dengan dokumen Kesehatan. 

"Plat luar daerah tanpa dokumen kesehatan, dan tanpa keterangan keluar masuk, kami minta putar balik," kata Kapos PAM Tempel, Iptu Sanika, di lokasi. 

Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan dengan plat luar daerah, tanpa dilengkapi dengan dokumen Kesehatan, langsung diminta putar balik.

Persiapan personel jelang melakukan penyekatan arus mudik di Pos Tempel, Sleman (6/5/2021)
Persiapan personel jelang melakukan penyekatan arus mudik di Pos Tempel, Sleman (6/5/2021) (TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin)

Saat ini, hingga pukul 10.15 WIB, penyekatan di jalur perbatasan masih berlangsung. 

Plt Dinas perhubungan Sleman, Arip Pramana sebelumnya mengatakan kebijakan larangan mudik dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Tak terkecuali di Kabupaten Sleman. 

Di mana, kata dia, pada tanggal 24 April 2021, di Sleman hanya ada lima kecamatan zona merah.

"Sekarang, sudah 10 Kapanewon zona merah. Ini salah satu pertimbangan lokal, mengapa kita melakukan proses pengetatan," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 6 Mei 2021, Alami 2 Awan Panas Guguran dan 17 Guguran Lava Pijar Pagi Ini

Dinas perhubungan menyiapkan 61 personel.

Bersama Satpol-PP Sleman, kata dia, petugas akan membantu penuh Kepolisian dalam melakukan penyekatan di dua tapal perbatasan.

Di Tempel dan Prambanan. 

Selain itu, jalur alternatif atau jalur tikus yang dimungkinkan bisa digunakan sebagai pintu masuk pemudik ke Sleman juga akan diawasi.

Pengawasan melibatkan satgas tingkat Kapanewon dan Kepolisian Sektor. 

"Kami dari Dishub akan melakukan pengawasan (jalur alternatif) secara mobile bersama Satpol-PP," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved