Penyekatan Mudik 2021
Penyekatan di Pos Polisi Prambanan Klaten, Dua Mobil Diminta Putar Balik ke Arah DI Yogyakarta
Polres Klaten bersama tim gabungan melaksanakan penyekatan bagi pemudik yang ingin melintasi wilayah perbatasan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten bersama tim gabungan melaksanakan penyekatan bagi pemudik yang ingin melintasi wilayah perbatasan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Kamis (6/5/2021).
Pantauan Tribun Jogja di lapangan hingga pukul 09.50, sejumlah kendaraan berpelat luar daerah yang melintasi perbatasan Jateng dan DIY itu disetop oleh petugas.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 6 Mei 2021, Alami 2 Awan Panas Guguran dan 17 Guguran Lava Pijar Pagi Ini
Semua pengendara diminta menunjukan surat menyuratnya terkait peraturan perjalanan di masa pandemi COVID-19.
Dua pengendara mobil yang tak mampu menunjukan surat-surat perjalanan di putar balik oleh petugas gabungan ke arah Yogyakarta.
Mobil tersebut awalnya melintas dari arah Yogyakarta menuju Klaten, Jawa Tengah.
Setiba di depan Pos Polisi Prambanan diminta oleh petugas untuk memperlihatkan surat-surat perjalanan.
Baca juga: Ada di Penghujung Ramadhan, Ajak Anggota Keluarga untuk Sholat Dhuha Berjamaah, Ini Niat dan Doanya
Dikarenakan tak memiliki surat-surat, dua mobil tersebut tidak diizinkan memasuki wilayah Klaten.
Saat berita ini ditulis, penyekatan di perbatasan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten masih berlangsung. (Mur)