Yogyakarta
Nekat Mudik ke DI Yogyakarta Tanggal 6-17 Mei, Siap-Siap Disanksi Putar Balik
Bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi akan langsung diminta berputar balik.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Pos Pemantauan
Terpisah, Kabid Pengendalian Operasional Dishub DIY, Bagas Senoadji menjelaskan, Dishub DIY akan memberikan dukungan kekuatan kepada jajaran Polda DIY di pos-pos penyekatan.
"Penyekatan yang melakukan dari kepolisian, Dishub back up jika diperlukan mengingat keterbatasan personil, di mana kita sudah melakukan pemantauan arus lalu lintas," ujar Bagas.
Dishub DIY sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan, tidak mendirikan pos penyekatan. Namun, pihaknya bakal mendirikan posko pemantauan lalu lintas.
Posko ini rutin didirikan tiap momen libur Lebaran. Difungsikan untuk memantau arus kendaraan dan menghitung jumlah kendaraan umum maupun pribadi yang keluar masuk wilayah DIY.
Namun pada tahun 2020 lalu posko ini tak didirikan dengan alasan pandemi COVID-19.
Baca juga: Antisipasi Kedatangan Pemudik, Pemkab Bantul Berencana Lakukan Penyekatan di 3 Pintu Masuk Wilayah
"Di tahun ini kita melakukan kegiatan pos monitoring tadi," ujarnya.
Posko pemantuan ini rencananya akan didirikan di empat titik lokasi.
Di antaranya di wilayah utara meliputi Denggung Sleman, kemudian timur-selatan di Piyungan Bantul, dan barat di Ambarketawang, Sleman.
"Kemudian kita juga berkoordinasi dengan Dishub kabupaten kota. Kalau Dishub Gunungkidul itu akan mendirikan pos pemantauan di Patuk. Kemudian ada di perbatasan antara Yogya dengan Klaten," katanya.
"Kemudian yang dari Bantul ada dua juga posko di objek wisata. Dan di Kulon Progo juga ada di objek wisata. Kemudian untuk yang kota itu bergabung dengan jajaran kepolisian di titik nol," tambahnya. ( Tribunjogja.com )