Yogyakarta

Nekat Mudik ke DI Yogyakarta Tanggal 6-17 Mei, Siap-Siap Disanksi Putar Balik

Bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi akan langsung diminta berputar balik.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 10 titik lokasi di wilayah perbatasan DI Yogyakarta akan dilakukan penyekatan sepanjang periode pelarangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, selama periode pelarangan ini, petugas tak lagi melakukan pemeriksaan surat keterangan antigen seperti tiap momen libur panjang sebelumnya. 

Pasalnya aturan yang diterbitkan pemerintah saat ini adalah pelarangan. 

Sehingga, bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi akan langsung diminta berputar balik.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ditlantas Polda DIY Jaga 10 Akses Masuk DI Yogyakarta

"Ini bukan (pengecekan) antigen tapi larangan (mudik). Jadi kalau ada yang melanggar harus putar balik," jelasnya pada Kamis (15/4/2021).

Namun pengecualian diberikan kepada para penglaju atau seseorang yang bepergian ke suatu kota untuk bekerja dan kembali ke kota tempat tinggalnya setiap hari. 

Untuk itu, Pemda DIY juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait pengawasan warga penglaju.

"Kita antisipasi dan koordinasi dengan Jateng untuk perjalanan orang dari luar DIY masuk ke Jateng karena bekerja. Jadi misalnya dari Klaten mengajar ke Prambanan seperti itu," paparnya.

Lebih jauh, untuk mengoptimalkan pengawasan di daerah perbatasan, Pemda DIY akan berkoordinasi dengan petugas yang ada di kabupaten kota. Juga petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP DIY.  

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Polisi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

"Kita bergantian dengan petugas yang ada di kabupaten kota untuk bisa melakukan sebanyak mungkin penyekatan-penyekatan di kabupaten kota," jelas Aji.

Di sisi lain Aji belum bisa memastikan apakah penyekatan akan dilakukan selama 24 jam penuh. 

Pasalnya, Pemda DIY masih menghitung jumlah kekuatan petugas yang tersedia.

"Kalau dilihat berturut-turut nanti bisa dilakukan bergantian oleh Satpol PP, Dishub DIY, Polisi, baru bisa 24 jam," paparnya.

Aji pun tak menampik bahwa penyekatan ini tak dapat menghalau segala kedatangan pemudik.

Seandainya ada pemudik yang lolos, pemerintah di level RT/RW diminta untuk melakukan skrining. 

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Bakal Lakukan Penyekatan di 10 Titik Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved