Tunggakan Insentif Nakes
Tunggakan Insentif 502 Nakes di Kota Yogyakarta, Belum Dibayar Sejak Oktober 2020
Sebanyak 502 tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta dipaksa mengelus dada, setelah insentif yang sudah dijanjikan oleh pemerintah pusat
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 502 tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta dipaksa mengelus dada, setelah insentif yang sudah dijanjikan oleh pemerintah pusat terlambat turun.
Tunggakan pembayaran itu, terjadi selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober, hingga Desember 2020.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi pun membenarkan polemik keterlambatan pembayaran insentif terhadap nakes di Kota Yogyakarta.
Ia berujar, total tunggakan, mencapai Rp 5,7 Milliar.
Baca juga: UPDATE COVID-19 di DI Yogyakarta: Bertambah 167 Kasus, Total Menjadi 25.335 Kasus
"Yang belum mendapatkan insentif itu, nakes dari Puskesmas dan rumah sakit," ungkapnya, Selasa (16/2/21).
Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut memastikan bahwa pihaknya pun tidak tinggal diam dalam permasalahan ini.
Ia menuturkan, Pemkot telah melayangkan surat, ditujukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menanyakan kejelasan mengenai insentif nakes.
"Ya, satu minggu yang lalu kita sudah kirimkan surat ke Kemenkes," terang Heroe.
Ia menyampaikan, jumlah paramedis yang bertugas di garda terdepan penanganan Covid-19 di Kota Pelajar saat ini, tidak bisa dibilang sedikit, karena menyentuh 502 jiwa.
"Jumlah nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19, yang masuk dalam kewenangan Pemkot Yogyakarta itu sebanyak 502 nakes," tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat Tunggak Pembayaran Insentif Nakes di DI Yogyakarta Sebesar Rp 36,7 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Insentif yang diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di DI Yogyakarta tersendat pembayarannya.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie mengungkapkan, total nilai insentif yang belum dibayar pemerintah pusat mencapai Rp 36,7 miliar.
Namun, menurut Pembajun, saat ini pemerintah telah melakukan proses transfer pembayaran kepada penerima insentif. (aka)